JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Noel wajib menjalani tambahan hukuman kurungan selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, sesuai dengan jumlah aliran dana korupsi yang terbukti ia terima.
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dilunasi, negara akan menyita dan melelang harta benda milik Noel. Apabila nilai asetnya masih tidak mencukupi, hukuman penjara Noel akan ditambah selama 1 tahun.
Dalam persidangan, Noel terbukti menerima uang tunai Rp3 miliar serta 1 unit sepeda motor mewah merek Ducati selama menjabat sebagai Wamenaker. Hadiah dan uang tersebut diberikan oleh pihak pemohon untuk mempermudah penerbitan sertifikat K3 di Kemenaker.
Aksi lancung ini tidak dilakukan sendirian. Noel terbukti bekerja sama dengan 10 orang lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, pejabat eselon, serta pihak swasta.
Vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Noel dan kuasa hukumnya kini memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi. (Amri)

















