BAROMETER – Temuan Walikota Surabaya, atas Pungutan Liar (Pungli) jual beli stand Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi diduga kuat atas perintah Ketua Rukun Warga (RW) 02 Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya.
Hal itu berdasarkan informasi beberapa pedagang menyebutkan bahwa tarikan diduga dilakukan atas dasar Ketua Paguyuban Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL); Suramadu, yaitu Mustakim.
“Ketua RW 02 itu juga sebagai Ketua paguyuban relokasi PKL Suramadu mas. Beliau mengetahui semuanya hal yang ada di lahan SWK,” ujar seorang pedagang Suramadu yang enggan namanya di online kan, pada Kamis (16/7/2026).
Sumber juga mengungkapkan bahwa tiga orang yang di laporkan atas dugaan pungli jual beli stand mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta itu adahal pengurus dari paguyuban relokasi PKL Suramadu. “Ketiganya itu pengurus paguyuban mas, yang satu sekretaris dan yang dua lainnya sebagai keamanannya. Dan ketuanya yaitu ketua RW 2 Tambak Wedi,” ungkapnya.
“Mereka memanfaatkan lahan SWK itu, karena saat itu yang mendata para pedagang Relokasi yaitu Paguyuban Relokasi PKL Suramadu. Termasuk pengurusnya mereka. Tarikan itu mengatasnamakan buat kas kelurahan,” pungkas pria berambut cepak.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli berdasarkan perintah darinya. Ketua Paguyuban Relokasi PKL Suramadu, Mustakim berdalih bahwa ketiga orang diantara berinisal AN, SL dan RL bukan sebagian dari pengurus paguyuban. “Maaf mas itu di luar paguyupan,” dalih Mustakim, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 02 Tambak Wedi, pada Sabtu (18/7/2026).
Berita sebelumnya, tiga oknum warga Tambak Wedi yang diduga melakukan pungli di SWK Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya resmi dipolisi oleh mantan lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.
Yusufian melaporkan tiga oknum tersebut berinisial AN, SL dan RL yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang SWK Tambak Wedi hingga puluhan juta.
“Sudah kami laporkan ke Polres Tanjung Perak pada tanggal 8 Juli kemarin. Ada tiga orang yang kami laporkan,” ujarnya, pada Rabu (15/7/2026).
Laporan tersebut berdasarkan perintah Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Selain itu juga sebagai perwakilan 6 pedagang yang menjadi korban praktek dugaan pungli. Hal itu dilakukannya, tidak lain untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh para oknum.
“Saya membuat laporan atas perintah Pak Wali mas, dan juga sebagai perwakilan 6 orang korban dari 9 stand di SWK Tambak Wedi,” tambahnya.
Yusuf juga menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Lurah di Tambak Wedi tidak ada korban yang laporan terkait hal itu. “Pada sebelumnya gak ada yang laporan. Begitu ada walikota ada pedagang yang laporan langsung saat pak wali berkunjung ke SWK. Saya juga baru tahu kalau ternyata disana standnya diduga di perjual belikan bahkan ada tarif bulanan,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, berdasarkan informasi di lokasi SWK Tambak Wedi ternyata diduga banyak tarif jual beli stand hingga puluhan juta, bahkan tiap bulan pun ada tarif Rp500 ribu – Rp800 ribu. “Ada toko Madura juga disana, katanya di tarik buat bangunan tembok, dan untuk juga ada tarif hingga Rp800 ribu per unit stand ukuran tiga kali tiga meter. Untuk yang toko Madura pada sebelumnya sudah kami lakukan peneguran pada awal bulan Juni,” ungkapnya.
Ia berharap atas laporan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kami berharap agar proses hukum segera dilaksanakan, dan berjalan dengan lancar agar diputus mana yang salah dan benar,” pungkas mantan lurah Tambak Wedi Fian, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari Surabaya.(Ham)

















