BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp 14.267.080.845,50 ke Kas Negara pada Senin (20/7/2026). Uang tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan jaringan operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa seluruh uang sitaan tersebut disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
“Uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Apreza di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Senin.
Aset senilai Rp 14,2 miliar ini dirampas dari tiga orang terpidana yang telah divonis bersalah. Ketiga terpidana ini, yaitu Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun delapan bulan.
Dalam persidangan terungkap, para pelaku menggerakkan roda bisnis pinjol ilegal ini melalui dua korporasi, yakni PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Ada tujuh aplikasi pinjol yang mereka kelola, diantara FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day dan Dana Tunai.
Peran ketiga terpidana terbilang krusial, mulai dari menguasai database nasabah, memproses persetujuan dan aliran dana pinjaman, hingga memegang kendali penuh atas rekening penampungan perusahaan.
Modus Teror dan Manipulasi Foto
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait metode penagihan (debt collection) yang tidak manusiawi. Jika nasabah gagal atau terlambat membayar, para pelaku menyerahkan data pribadi korban kepada tim penagih ekstrim.
Para debt collector tersebut melancarkan intimidasi agresif guna menekan korban. Bentuk teror yang dilakukan di antaranya mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kekerasan dan penghinaan.
Selain itu, melakukan teror psikologis kepada anggota keluarga korban seperti menyebarkan data pribadi ke kontak terdekat korban. Serta membuat dan menyebarkan foto manipulasi digital (editan) tanpa busana yang menyerupai wajah korban.
Apreza Darul Putra menambahkan bahwa keberhasilan penanganan kasus pinjol ilegal ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum modern. Aparat penegak hukum kini tidak hanya mengejar hukuman badan (penjara) bagi para pelaku, melainkan juga berfokus pada pemiskinan struktur sindikat melalui pemulihan aset (asset recovery).
“Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara,” pungkas Apreza.
Langkah tegas Kejari Tangsel ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku industri pinjol ilegal lainnya yang masih beroperasi di Indonesia.(Amri)

















