BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berinisial BAP sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dr. Denny Achmad melalu Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji, S.H., M.H menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik langsung menjebloskan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg.
“Senin, 20 Juli 2026, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujar Ahmad dalam keterangan persnya, Selasa (21/6/2026).
Untuk memperlancar proses penyidikan, BAP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Modus Operandi
Kasus ini bermasalah sejak proses awal tender konstruksi. Tersangka BAP, yang saat itu menjabat sebagai anggota Pokja Pemilihan Khusus, diduga kuat melakukan kongkalikong dan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi gedung rumah sakit tersebut.
Akibat manipulasi dalam proses pengadaan tersebut, kualitas pembangunan gedung RSUD menjadi terbengkalai dan tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil audit, tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp9.179.191.850,88 (sembilan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah delapan puluh delapan sen).
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ini dibiayai menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu anggaran mencapai Rp93 miliar. Namun, akibat dikorupsi, fasilitas medis yang sangat dibutuhkan masyarakat Bogor Utara tersebut sempat telantar dan hanya bisa beroperasi terbatas sebagai klinik.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat PNS aktif tersebut dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan Primair, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat serta denda materiil demi memulihkan kerugian negara. Kejari Kabupaten Bogor menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut.(Amri)

















