SURABAYA – Winarno bin Soni dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, atas kasus penggelapan uang Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI), di Jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya, sebesar Rp 141.700.000,-.

Demikianlah tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (7/11/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Winarno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” ujar Jaksa Estik di persidangan.

Selain itu, jaksa menyatakan barang bukti berupa sebuah buku rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas nomor rekening 140-00-1105487-2, selembar kartu ATM Mandiri debit bisnis dikembalikan kepada Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) melalui saksi Atas Rudatin.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. “Mohon keringanan yang mulia,” ujarnya singkat.

Diketahui, bahwa ia Terdakwa Winarno, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Agustus 2021 hingga April 2023, bertempat di Kantor Yayasan Madjid Al-Ikhlash (YMAI) yang beralamatkan Jalan Tanjung Sadari No.59 Surabaya.

Sejak tanggal 1 Juni 2021 terdakwa menjabat sebagai Bendahara di YMAI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: A/121/SK/VI/2021/YMAI tanggal 1 Juni 2021. Adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai bendahara adalah membuat pembukuan keuangan serta mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dana dengan seijin dan sepengetahuan saksi Muchlisin Safuan sebagai ketua YMAI.

Seiring berjalannya waktu, YMAI menerima pendapatan setiap bulan sebesar Rp.50 juta, sedangkan setiap Jumat dalam satu minggu mendapatkan infaq sebesar Rp.10 juta dan infaq penyewaan warung setiap bulan sebesar Rp.10 juta. Adapun terdakwa yang menjalankan tugas sebagai Bendahara dengan mencatat setiap pemasukan yang kemudian terdakwa laporkan kepada ketua yayasan untuk dipergunakan untuk keperluan-keperluan YMAI. Namun tidak berwenang untuk melakukan penerimaan terhadap pendapatan dari YMAI.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat sekira bulan Agustus 2021, terdakwa berniat melakukan bisnis bawang merah di Pasar Sukomoro Kab.Nganjuk dan membantu orang tua terdakwa. Atas niat terdakwa tersebut, terdakwa kemudian membuat kartu ATM Bank Mandiri dengan atas nama Yayasan Masjid Al-Ikhlash (YMAI) Nomor Rekening 140-00-1105482-2 yang dikeluarkan Bank Mandiri KCP Surabaya Tanjung Perak.

Pada kapasitas terdakwa sebagai bendahara namun tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan internal, terdakwa menguasai dan menyimpan dana pendapatan infaq YMAI.

Lalu, sekira bulan Agustus 2021 hingga 1 April 2023, terdakwa sebagai bendahara justru melakukan penarikan uang pendapatan YMAI secara berkala tanpa sepengetahuan dan tidak melaporkan kepada ketua yayasan.

Berikut rincian penarikan uang sejak Agustus 2021 hingga April 2023 pengeluaran uang di ATM di Surabaya tanjung perak, total Rp 141.700.000,-

Akibat perbuatan Terdakwa, maka YMAI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.141.700.000.. Lantas, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SA)