SURABAYA – Terdakwa Mulia Wiryanto (60), yang didakwa tipu dan gelap uang saham fiktif PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 10 Miliar milik advokat Hardja Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Eks Wabup Blitar Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Dalam sidang, oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terdakwa Mulia Wiryanto diadli dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (3/3/2025).

Menanggapi dakwaan JPU, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan eksepsi, pada agenda sidang berikutnya. “Kami beri waktu 2 hari ke depan, jika tidak kami menganggap terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak ajukan eksepsi,” ujar Hakim Djuanto.

Selain itu, sidang tersebut terpaksa di tunda gegara Penasehat Hukum sebelumnya, telah di cabut Kuasanya oleh terdakwa dan di ganti Penasehat Hukum yang baru. Atas itulah hakim terpaksa merombak jadwal sidang yang sudah ditentukan pada sebelumnya.

Untuk diketahui, bahwa pada waktu sekira awal bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi korban diantaranya Hardja Karsana Kosasih S.H bersama-sama saksi Purnawan Hartaja, saksi Rahmat Santoso maupun saksi Willem Lumingkemas Umbas bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dan menjelaskan bahwa terdakwa memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat.

Terdakwa saat itu menawarkan kepada Kosasih usaha jual beli gula tersebut, apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa bahwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu. Terdakwa juga menjanjikan bahwa Kosasih akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan dan bilamana setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 antara Kosasih dengan terdakwa, namun terkait penawaran terdakwa tersebut Kosasih yang awalnya menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.

Namun untuk meyakinkan korban Kosasih, terdakwa menunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa, bahwa terdakwa mengatakan benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari terdakwa. Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada Kosasih untuk bersedia menitipkan modal usaha gula itu tidak akan hilang serta sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Karena foto-foto dan iming-iming keuntungan tersebut, Kosasih akhirnya tertarik.

Selanjutnya, bahwa pada tanggal 04 September 2020, korban tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W Marriot Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 milyar.

Kosasih menyetorkan tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jl. Dr.Soetomo No. 118 Surabaya, adapun rincian Setoranan sebagai berikut bukti Setoran Bank BCA ke rekening No : 0881899778 atas nama Mulia Wiryanto sebesar Rp 10 Miliar, pada tanggal 04 September 2020.

Waktu berlalu, bahwa dalam kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada Kosasih, tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, dimana keuntungan yang terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 09 Februari 2021sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 16 April 2021 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp. 107.500.000,- .
Tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 14 Oktober 2021sebesar Rp. 300 juta
Tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp. 300 juta
Tanggal 01 April 2022 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp. 300 juta
Tanggal 23 November 2021 sebesar Rp. 150 juta
Tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp. 150 juta.

Bahwa saksi korban Kosasih memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh terdakwa dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan, namun terdakwa hanya berjanji saja.

Sementara, pada tanggal 4 September 2020 terdakwa diketahui belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. Karya Sentosa Raya (KSR) dan tidak memiliki saham di PT KSR. Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.

Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan sebesar Rp. 10 Miliar, kemudian saksi Kosasih melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Kosasih mengalami kerugian sebesar Rp 10 Miliar.(Am)