Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

BEM Nusantara Ngeluruk Kejati Jatim, Tuntut Febri Ardiansyah Segera Diproses Hukum

1
×

BEM Nusantara Ngeluruk Kejati Jatim, Tuntut Febri Ardiansyah Segera Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur ngeluruk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 21 Juli 2026.

Massa ngeluruk Kejati Jatim tidak lain untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara yang menyeret nama Febri Ardiansyah.

banner 325x300

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainur Abdillah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

Baca Juga :  Sidang Pledoi Sianida, PH Pastikan Kliennya Tak Punya Niat Dalam Nota Pembelaan

“Kami mendesak dan memohon agar Febri Ardiansyah segera ditahan dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainur dalam orasinya.

Selain meminta penahanan, BEM Nusantara menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Menurut mereka, proses hukum harus bebas dari intervensi sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Mahasiswa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila proses yang berjalan dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

“Kami mendesak KPK segera mengambil alih apabila penanganannya terus berlarut-larut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Zainur.

Baca Juga :  Kajati Jatim Silaturahmi ke PT Surabaya, Sujatmiko Tegaskan Komitmen dan Independensi

Dalam aksinya, massa turut mendesak aparat mengusut dugaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk rumah-rumah yang disebut sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai simbol kritik terhadap penegakan hukum, massa membawa karangan bunga yang diletakkan di depan kantor Kejati Jatim.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Pasal 264 KUHP, Notaris Dadang Dituntut 3 Tahun Penjara

“Karangan bunga ini menjadi simbol keprihatinan kami terhadap penegakan hukum yang dinilai masih menyisakan standar ganda,” ujar Zainur.

Aksi diikuti sekitar 100 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, antara lain Universitas Negeri Surabaya, UIN Sunan Ampel, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas WR Supratman, serta mahasiswa dari Ngawi dan Madiun.

Zainur memastikan aksi lanjutan akan digelar dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.(Am)

Example 120x600