BAROMETER – Skandal dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Pasalnya, kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha swasta Don Ritto ini secara resmi telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mempermudah proses hukum, dengan pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan praktik lancung di tubuh Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) ini tidak hanya memicu kerugian negara yang fantastis hingga puluhan triliun per tahun, tetapi juga dituding menjadi biang keladi rusaknya infrastruktur pembangkit yang berujung pada insiden pemadaman listrik massal (blackout) di Pulau Sumatra.
Karena para pelaku diduga menyuplai batu bara dengan kualitas kalori rendah (3.000 GAR), jauh di bawah spesifikasi teknis boiler PLTU yang seharusnya mencapai 4.400–4.800 GAR.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak agar penegak hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh korporasi yang diuntungkan dari dugaan manipulasi kalori batu bara ini (suplai 3.000 GAR dari yang seharusnya 4.400–4.800 GAR) tersebut.
“Penetapan tersangka Febrie Adriansyah hanyalah puncak gunung es. Kami melihat ada pembiaran sistemik yang akut di tubuh PLN EPI. Jika benar ada oknum penegak hukum yang berperan sebagai ‘intimidator’ untuk mengamankan perusahaan penyuplai batu bara kualitas sampah, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap energi nasional,” tegas Mukhsin Nasir dalam siaran tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Mukhsin juga menyoroti keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dalam skema ini. “Jangan berhenti pada Febrie dan Don Ritto. Aparat harus menyeret korporasi yang terlibat, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menikmati keuntungan dari kontrak pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi selama bertahun-tahun,” ujarnya.
MataHukum secara tegas mendesak Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung untuk tidak tebang pilih. Mukhsin mempertanyakan integritas perusahaan yang terlibat dalam skema ini.
“Perusahaan-perusahaan tersebut bukan sekadar vendor, mereka adalah aktor intelektual yang secara sadar menukar kualitas batu bara dengan uang negara, yang ujungnya merusak infrastruktur listrik nasional. Polri dan kejaksaan harus segera melakukan penyitaan aset perusahaan dan mencabut izin operasional mereka. Jika aparat penegak hukum gagal membongkar keterlibatan korporasi secara menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo akan runtuh,” tandas Mukhsin.
Diketahui, kasus ini bergulir ke jalur hukum berkat laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.
Publik kini menanti keberanian rezim hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar tuntas gurita korupsi energi ini hingga ke akar-akarnya, demi memulihkan ketahanan listrik nasional dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini dionlinekan, Direktur Utama PT PLN Dermawan Prasodjo maupun Humas PLN Leonardo Manurung belum menjawab konfirmasi terkait berita ini. (Amri)

















