Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Jual Beli Jabatan Aparat Desa di Kediri Dinilai Tanpa Pengawasan Berseragam

0
×

Jual Beli Jabatan Aparat Desa di Kediri Dinilai Tanpa Pengawasan Berseragam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Adanya dugaan suap di dalam perangkat desa di Kabupaten Kediri menunjukkan adanya desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Ariyanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, bahwa pengisian perangkat desa secara normative memang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017.

banner 325x300

Kedua peraturan perundang-undangan menjadi landasan dalam pengangkatan perangkat desa, dan mengenai mekanisme teknisnya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Adanya delegasi pengaturan ke peraturan bupati menjadi otoritas dari daerah tentunya berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (Permendagri).

Baca Juga :  Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution Cs ke Bareskrim Polri

“Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari.

Lanjut Ari, yang baru saja menyelesaikan Doktor Ilmu Hukumnya, bahwa Desa memiliki otonomi, tetapi perlu diingat bahwa desa merupakan bagian dari system pemerintahan nasional. Artinya, sebagai negara kesatuan, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat jangan sampai bertentangan atau bergeser dari peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Ketua Ombdusman Hery Susanto Sebagai Tersangka Tata Kelola Nikel

Mengenai mekanisme keserentakan dalam pengangkatan perangkat desa melalui digitalisasi dan system online memiliki tujuan positif.

Digitalisasi memang dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi dan meminimalkan manipluasi manual. Namun dalam ranah korupsi dalam berbagai bentuknya tidak hanya terjadi pada tahap teknis, tetapi juga pada relasi kekuasaan lokal yakni kepala desa .

Baca Juga :  Prof Hesti Soroti Perkara Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri: Mutlak Tanggung Jawab Kades

”Jadi, jika ujian dilakukan online, namun jika proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi oleh jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, penggunaan digitalisasi juga tidak perlu diganti. Karena saat ini yang harus dihadapi dalam system sekarang adalah pertama, terlalu besarnya dominasi kepala desa. Kedua, pengawasan vertical perlu ditingkatkan.

“Jadi yang perlu dibenahi adalah struktur pengawasannya,” tegasnya.(Am)

Example 120x600