JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU menyebut sebelum menjabat sebagai menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific dengan nilai investasi lebih dari USD 349 juta.
Menurut JPU, kerja sama tersebut mencakup layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa mendatang.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menjelaskan, grup tersebut diduga digunakan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, melakukan perubahan anggaran, hingga menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan.
Setelah resmi menjabat, terdakwa disebut membawa pola kepemimpinan korporasi dan lebih mengandalkan organisasi bayangan atau “shadow organization” serta staf khusus menteri dibandingkan pejabat struktural resmi di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa juga menyoroti adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang disebut berlangsung secara terencana. Hal itu, menurut JPU, diperkuat dengan bukti elektronik berupa percakapan grup yang menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook telah dimulai sejak Februari 2020, sebelum adanya keputusan formal rapat pada Mei 2020.
Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal terkait proyek tersebut, JPU menyatakan jejak digital memperlihatkan pembahasan mengenai nilai proyek hingga potensi keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan. Menurut jaksa, peran tersebut diduga disamarkan melalui struktur kepemilikan saham lainnya.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya keuntungan finansial yang disebut terus mengalir kepada terdakwa melalui kenaikan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menilai terdakwa tidak mampu menunjukkan secara rinci jumlah lembar saham yang dimilikinya, sehingga memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JPU Roy Riady menegaskan seluruh fakta yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan di muka sidang. (Ram)



















