CIANJUR – Setelah keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, kami akan mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan eksekusi itu berdasarkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rachmini Dwiyanti binti Ibrahim, karena gugatan para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan bukti kepemilikannya.
Demikianlah dikatakan advokat Dadang Salahudin selaku Penasehat Hukum Rachmini, pemilik tiga sertifikat nomor 2378, 2379, dan 2380 yang terbit sejak Juni 1992, di Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, yang digugat di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor register 48/Pdt.G/2024/PN Cbd.
Menurut Dadang sudah jelas ada tiga sertifikat atas nama Rachmini. Seharusnya putusan Kasasi itu ada kalimat lain, tidak hanya memperkuat putusan Banding maupun tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibadak.
“Nah, saya berharap di Mahkamah Agung ini, keputusannya lebih baik dari pada keputusan yang dikeluarkan pada Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Dadang kepada wartawan di kantornya, Cianjur, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Dadang pihaknya telah melampirkan foto copi sertifikat dan aslinya juga telah hadirkan di persidangan. Sedangkan mereka selaku penggugat sama sekali tidak punya bukti kepemilikan surat tanah.
“Saya berharap keputusan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, terang, jelas dan tegas. Karena sertifikat itu atas nama Ibu Rachmini, berarti tanahnya milik Ibu Rachmini,” tegasnya.
Menurut Dadang para penggugat tidak bisa membuktikan alas haknya. Tapi, karena keputusan hukum keputusannya tidak dapat diterima (NO) seperti ini, jadi ngambang semua, sehingga kita jadi bersengketa hingga saat ini.
“Tapi saya selaku kuasa hukum Ibu Rachmini dan kawan-kawan tetap menghormati keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusannya lebih baik, lebih tegas, lugas dan lebih jelas, sebagaimana seperti fakta dalam persidangan,” katanya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan apapun keputusannya, selaku kuasa hukum setelah keputusannya dari Mahkamah Agung keluar, dirinya akan mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan eksekusi itu, dasarnya adalah sertifikat yang tiga ini.
Selain itu, pihaknya sebagai tergugat juga sudah memberikan kesempatan kepada penggugat atau orang-orang yang menempati tanah itu untuk melakukan gugatan. Gugatannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jelas tidak menyentuh kepada bukti kepemilikan.
“Jadi, pada dasarnya mereka mengakui kepemilikan tanah Ibu Rachmini. Karena yang mereka gugat adalah PMH, dasarnya pengerusakan. Sementara pengerusakan itu sendiri tidak jelas, diatas tanah siapa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dadang menegaskan setelah keluar putusan kasasi ini, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi, walaupun para penggugat mengajukan PK. Menurutnya PK tersebut sudah tidak berarti, karena gugatannya PMH, bukan gugatan data kepemilikan.
“Gugatan mereka sebenarnya seperti air di daun talas, karena yang dia gugat itu PMH. Sementara PMH itu sendiri tidak nempel dengan bukti kepemilikannya,” tandas Dadang.
Belum Inkrah
Sebelunnya, Juru bicara yang juga Hakim PN Cibadak Yahya Wahyudi menjelaskan putusannya adalah menolak eksepsi tergugat l, tergugat ll dan seluruhnya. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat yang terdiri dari Sumarja, Deden Sutedi, Entis Sutisna, dan lainnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Tidak dapat diterima itu berarti bukan ditolak. Artinya gugatan dapat diajukan kembali. Jadi statusnya, status quo. Kebetulan majelisnya hakim Ketua Dede Halim, sedangkan saya sendiri sebagai hakim anggota yang menangani perkara ini dulunya tahun 2024,” ujar Yahya kepada wartawan di PN Cibadak, Senin (4/5/2026) lalu.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Yahya penggugat mengajukan banding. Bandingnya Selasa 2 September 2025. Permohonan banding disampaikan Kamis 27 November 2025 dengan nomor register perkara 684.
Putusannya, mengadili, menerima permohonan banding dari para pembanding. Semula para penggugat tersebut. Lalu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 48 yang di mohonkan banding. Menghukum para pembanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 rupiah.
“Jadi, perkara awalnya di NO, ketika banding dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis, 27 November 2025,” kata Yahya.
Berdasarkan putusan banding tersebut, lanjut Yahya para penggugat mengajukan Kasasi. “Penggugat yang mengajukan. Kasasinya nomor perkara 1632 K/Pdt/2026. Ketua majelis Nurul Elmiyah, hakim anggota Lucas Prakoso dan Nani Indrawati,” ungkap Yahya seraya mengatakan putusan kasasinya belum keluar dan belum inkrah, karena pengiriman berkas Kasasi hari Senin, 12 Januari 2026, dan berkas kasasi diterima di Mahkamah Agung Republik Indonesia hari Rabu, 14 Januari 2026.(AS)



















