Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sengketa Harta di Balik Akta, Ada Paspor Ganda dan ‘Obat Penenang’ Membawa Anak ke Singapura

0
×

Sengketa Harta di Balik Akta, Ada Paspor Ganda dan ‘Obat Penenang’ Membawa Anak ke Singapura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Di balik lembaran akta notaris dan putusan pengadilan, tersimpan kisah pilu seorang ibu berinisial OLH, atau akrab disapa Lisa, karena berjuang mati-matian untuk meraih kembali anaknya, GID.

Kasus ini bukan sekadar sengketa rumah tangga biasa; tapi melibatkan dugaan rekayasa gugatan cerai verstek, manipulasi data kependudukan, hingga dugaan perampasan anak yang berujung pada keberadaan GID di Singapura tanpa pengawasan sah.

banner 325x300

Kisah ini bermula dari pernikahan Lisa dengan Danny S Djayaprawira pada Desember 2001. Dari rahimnya lahir GID pada Agustus 2008, seorang gadis yang tumbuh cerdas dan berprestasi di bawah pengasuhan penuh sang ibu.

Namun, harmoni itu retak seiring konflik rumah tangga yang memuncak pada 2019, ditandai dengan Akta Notaris Nomor 37/2019 yang secara tegas memberikan hak asuh kepada Lisa selama anak belum dewasa.

Dugaan Rekayasa di Pengadilan

Titik balik terjadi pada 2021. Tanpa sepengetahuan Lisa, Danny mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lisa baru menyadari status pernikahannya telah berubah dua tahun kemudian, saat mengurus dokumen di Bali.

Baca Juga :  Isabella Dituding Palsukan Tanda Tangan, Saksi Kunci: Isabella Memang diperbolehkan Mencairkan Uang

Ironisnya, gugatan tersebut diproses secara verstek, tanpa kehadiran tergugat. Hal ini diduga karena alamat yang tidak benar sengaja dicantumkan dalam dokumen pengadilan.

Kuasa hukum Lisa, Dr. (c) H. Budi Kasan Besari Adinagoro dan Endang Supriyatna dari NU Bogor Raya Law Firm, menemukan kejanggalan fatal dalam gugatan cerai tersebut, tanggal lahir GID ditulis 3 Maret 2008, padahal akta kelahiran resmi mencatat 3 Agustus 2008.

“Kesalahan mendasar ini bukan sekadar typo, melainkan indikasi serius adanya pelanggaran etik dan potensi pidana dalam proses peradilan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Sengketa Harta

Konflik semakin meruncing pada 2022 melalui Akta Notaris Nomor 31/2022, yang mengatur pembagian harta dan deviden usaha PT Dimensi Internasional milik Danny. Lisa berhak atas 25 persen hasil usaha. Namun, alih-alih memenuhi kesepakatan, tekanan justru datang bertubi-tubi.

Baca Juga :  Tahap II Perkara Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel,  Kejati Banten Akan Sidangkan 4 Tersangka

Puncaknya terjadi pada 2 Juli 2023. GID diduga diambil paksa oleh ayahnya. Sejak hari itu, Lisa kehilangan akses komunikasi total. Yang lebih mengerikan, Lisa menduga anaknya diberi obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi secara terus-menerus, serta dibatasi aktivitas sosial dan pendidikannya.

Serangkaian laporan polisi telah dibuat, mulai dari LP/B/1302/III/2023 di Polda Metro Jaya. Lalu LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun penanganan perkaranya dinilai lamban dan tanpa progres signifikan.

“Kami meminta perhatian langsung dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara perlindungan anak ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya

Paspor Misterius

Situasi makin mencekam, pada Januari 2025, ketika muncul dugaan penerbitan paspor untuk GID tanpa persetujuan ibu kandung. Kuasa hukum menduga ada intervensi oknum pejabat dalam administrasi keimigrasian.

Baca Juga :  Puluhan Masa Gelar Aksi Damai Terkait Sengketa Pengelolaan RS Kebonjati

Fakta lapangan menguatkan dugaan tersebut, pada April 2026, tim kuasa hukum yang mendatangi KBRI Singapura memastikan GID berada di negara tersebut dengan student pass.

Namun, pintu pertemuan antara ibu dan anak tetap tertutup rapat. Hingga kini, belum ada fasilitasi dari otoritas terkait untuk mempertemukan mereka.

“Kami meminta perhatian langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan intervensi aktif Kemlu RI serta KBRI Singapura,” tegas Sekjen Endang Supriyatna.

Mereka mendesak lima poin krusial, yakni: jaminan keselamatan anak, fasilitasi komunikasi, asesmen kesehatan independen, perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri, dan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi paspor.

Bagi Lisa, ini bukan lagi soal harta atau perceraian. Ini adalah pertarungan nyawa dan masa depan seorang anak. “Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali memeluk anaknya, dan memastikan dia aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya,” pungkas Budi dengan nada getir. (Amri)

Example 120x600