Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Prof Hesti Soroti Perkara Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri: Mutlak Tanggung Jawab Kades

0
×

Prof Hesti Soroti Perkara Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri: Mutlak Tanggung Jawab Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menyoroti adanya praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sorotan lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa. Sejumlah pihak menilai, bahwa adanya mekanisme yang masih membuka celah terjadinya praktik kecurangan.

banner 325x300

Dalam perkara yang mencuat, tiga kepala desa di Kediri terlibat, dengan salah satunya disebut berperan sebagai perantara atau “broker” dalam proses pemilihan perangkat desa. Indikasi adanya setoran dari calon perangkat kepada pihak tertentu untuk meloloskan diri sebagai peserta terpilih turut mengemuka dalam persidangan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Tahan Tersangka Korupsi di BRI Tanah Abang Rp18,6 Miliar

Prof Hesti Armiwulan menjelaskan, secara prinsip pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi. Namun dalam praktiknya, aspek pengawasan dalam sistem pemerintahan desa dinilai masih lemah.

“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa posisi kepala desa (kades) memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa juga menjadi faktor krusial. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.

Baca Juga :  IKAHI Kecam Kegaduhan dalam Sidang di PN Jakut, Tegaskan Pentingnya Independensi Peradilan

Menurutnya, praktik suap dalam pengisian perangkat desa tetap dapat dijerat hukum pidana korupsi. “Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dari sini lah, Hesti menilai kewenangan pengangkatan aparat desa ada pada kepala desa maka pihak yang harus bertanggungjawab adalah kepala desa.

Lanjut Hesti, bahwa maraknya kasus di berbagai daerah menunjukkan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya menyasar level atas, tetapi juga hingga ke pemerintahan desa.

Baca Juga :  Main Judi Online Kasino Senilai Puluhan Juta, Otniel Crispus Dituntut 10 Bulan Penjara

Terkait regulasi, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur lebih teknis melalui peraturan daerah atau peraturan bupati.

“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Prof Hesti mengatakan, dengan adanya Perda maupun Perbup yang mengatur pelaksanaan pengangkatan aparat desa maka Perda dan Perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.(Am)

Example 120x600