SURABAYA – Terbukti gelapkan uang perusahaan Rp 298,5 juta, Diah Agustinnengrum, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi (DMK) dituntut pidana penjara selama 3 bulan penjara, pada Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tuntutan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H. Bahwa terdakwa Diah dituntut 3 bulan.
Bukan hanya tuntutan ringan, melainkan selama menjalani persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mengingatkan bahwa terdakwa masih beruntung tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. “Kami sudah mempertimbangkan karena terdakwa seorang perempuan,” ujar Hakim Nur Kholis di persidangan.
Sementara itu, penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Hal itu diungkapkan berdasarkan nota pembelaan (pledoi).
Bahwa penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan. Alasannya, terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengajukan permohonan agar alat pelacak yang dikenakan kepadanya dilepas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H. mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sejak tahun 2016 memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mengajukan pencairan dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban pajak perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan, menurut jaksa, antara lain dengan mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Dana yang dicairkan kemudian ditransfer melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil audit internal dan audit eksternal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta. Perkara ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional.
Pemeriksaan lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Diah Agustinnengrum binti Sunyoto dengan pidana penjara selama 3 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Am)

















