Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Emi Residivis Sabu Dituntut 4 Tahun 3 bulan

2
×

Emi Residivis Sabu Dituntut 4 Tahun 3 bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Residivis sabu yaitu Emi Suyanto diadili di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (4/6/2026). Terdakwa kasus sabu ini kali ini hanya dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/6/2026). Selain pidana penjara, jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Suyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsidair 190 hari kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Estik saat membacakan tuntutan.

Dalam persidangan, status Emi sebagai residivis terungkap saat Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan riwayat hukum terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya hakim.

Emi tak membantah pertanyaan tersebut. “Iya, pernah dihukum dalam perkara yang sama. Saya dihukum 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2019,” jawab Emi.

Baca Juga :  Telantarkan Anak, MA dan KY Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Keterangan tersebut menguatkan fakta bahwa terdakwa bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2017 lalu Emi pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider satu bulan kurungan dalam perkara serupa.

Meski demikian, tuntutan yang diajukan dalam perkara kali ini hanya bertambah tiga bulan, dibanding hukuman yang pernah diterima Emi dalam perkara sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Emi meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Menurut kuasa hukumnya, Emi bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh Emi. Dia memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Atas pembelaan itu, JPU Estik menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Momen Halal Bihalal di SMPN 58 Surabaya Usai Liburan Idul Fitri

Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula saat Emi membeli sabu seberat 5 gram dari Ishak Maulana yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan di kawasan pertigaan Jalan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan pada 16 Januari 2026

Untuk memperoleh barang haram itu, Emi disebut membayar Rp 3 juta. Rinciannya, transfer Rp 1,1 juta ke rekening atas nama Ishak Maulana dan pembayaran tunai Rp 1,9 juta.

Setelah menerima sabu, Emi membaginya menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan di wilayah Gundih, Bubutan. Satu gram sabu dijual kepada Muhammad Maulid Irhas seharga Rp 450 ribu. Kemudian satu gram lainnya dijual kepada Roni seharga Rp 500 ribu dan kepada Aris seharga Rp 450 ribu.

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap Emi di depan sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,385 gram yang disimpan di saku celananya. Petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II, Hingga 14 Tahun Penjara

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Emi di kawasan Gundih. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,449 gram, alat hisap sederhana dari sedotan plastik yang telah dimodifikasi, serta korek api.

Dalam pemeriksaan, Emi mengakui sebagian sabu sempat dikonsumsi bersama seseorang bernama Himawan. Atas perbuatannya, Emi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ham)

Example 120x600