SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya heran bermain merpati kok bisa di tangkap. Keheranan itu muncul disaat menyidangkan lima terdakwa yang menjadi pesakitan kasus judi merpati, di ruang Sari 3 PN Surabaya, pada Rabu (7/5/2025).

Berlangsung di persidangan, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H sempat heran dan menanyakan ke saksi penangkap dari pihak kepolisian karang pilang. Alasan apa penghobby merpati ditangkap. “Kenapa ditangkap main merpati, apa ada unsur perjudiannya?,” tanya hakim kepada saksi polisi.

Atas pernyataan hakim, saksi dari kepolisian hanya menjawab singkat. “Siapp,” singkat saksi, terlihat bingung mengutarakan unsur perjudiannya.

Sementara, dari lima terdakwa diantaranya yaitu Terdakwa Eko, Primus, Reno dan Firman, salah satunya mengaku bahwa uang potongan taruhannya disaat menang hanya buat beli makan burung merpati. “Itu bukan burung saya pak hakim. Itu burung merpati titipan di pagupon saya. Saya hanya mendapat potongan buat beli jagung untuk makan merpati,” aku Primus melalui sidang online video call.

Mendengar keterangan terdakwa Primus, hakim pun tertawa. “Oalah, kok bisa ditangkap ya,” kata hakim Toni, sembari tertawa lirih dan diikuti oleh anggota hakim lainnya, begitu juga JPUnya. Dan menilai bahwa permainan merpati tidak jauh beda dengan kegiatan burung gantangan.

Untuk diketahui, bahwa kelima terdakwa tersebut, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, karena diduga bermufakat untuk membeli Rumah Burung Merpati (Pagupon) warna Hijau seharga Rp. 1.000.000, tidak lain untuk memelihara Burung Merpati yang nantinya dapat di pertaruhkan dalam Judi Burung Merpati.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan untuk mengadu Burung Merpati dan menawarkan sejumlah taruhan berupa uang. Jumlah bervariasi dari mulai Rp 50 ribu hingga Rp 400 ribu.

Akibat perbuatannya, para Terdakwa jerat polisi dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Am)