Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang Tahap Pembuktian Diulang, Hendra Ajukan Nota Keberatan

0
×

Sidang Tahap Pembuktian Diulang, Hendra Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUWANGI – Sidang gugatan perkara perdata antara penggugat Hendra Kurniawan asal Banyuwangi melawan tergugat PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Banyuwangi, bersama Turut Tergugat I Dewan Komisaris PT. Bank BRI (Persero), Tbk., serta Turut Tergugat II Kantor KPKNL Jember, dinilai tidak sesuai prosedur persidangan.

Pasalnya, persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (27/4/2026) tidak seharusnya terjadi.

banner 325x300

Lantaran pada sebelumnya persidangan perkara nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw seharusnya dinyatakan selesai. Namun, anehnya sidang tersebut diulang kembali dalam tahap pembuktian.

Maka itu, Hendra secara resmi mengajukan nota keberatan atas dibukanya kembali tahap pembuktian. Dalam nota keberatannya, bahwa kembalinya tahapan pembuktian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Dokumen resmi yang disampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui secara lengkap, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian para pihak. Bahkan, agenda sidang telah memasuki tahap kesimpulan, yang ditandai dengan penyerahan dokumen kesimpulan oleh pihak Penggugat pada 20 April 2026,” ujarnya di halaman PN Banyuwangi.

Baca Juga :  Wujud Dukung Progam Ketahanan Pangan, Kajati Jatim Mia Tanam Padi di Gresik

Kesimpulan itu telah disampaikannya, maka secara hukum acara, pemeriksaan perkara pada pokoknya telah selesai. “Seharusnya masuk pada tahap musyawarah putusan,” tegas Hendra.

Adanya hal itu, sikap tergugat dinilai tidak memanfaatkan kesempatan pembuktian yang telah diberikan sebelumnya. Tergugat telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir dan tidak mengajukan alat bukti dalam tahapan yang telah ditentukan.

“Kelalaian tersebut seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri oleh Tergugat, bukan justru diberikan kesempatan baru yang berpotensi mencederai asas keadilan,” terangnya.

Menurut Hendra, dibukanya kembali tahap pembuktian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar tertib beracara, merugikan hak Penggugat, serta peradilan yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga :  Marmoyo Community Bagikan Ratusan Takjil di Depan Pasar Sememi Surabaya

Selain itu, langkah tersebut juga dianggap bertentangan dengan asas persamaan kedudukan para pihak di hadapan hukum.

Dalam hal ini, pihaknya mengacu pada ketentuan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg dan mengutip dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pembukaan kembali tahapan yang telah selesai tanpa alasan luar biasa patut diduga bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat,” jelasnya.

Hendra meminta bahwa Majelis Hakim lebih bersikap netral, karena itu adalah prioritas utama dalam peradilan.

Ia juga menilai bahwa pemasangan stiker plang Bank BRI pada objek perkara adalah. tindakan melanggar hukum, karena dilakukan secara sepihak. “Secara yuridis, pemasangan plang atau penandaan terhadap objek sengketa yang masih dalam proses persidangan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak keperdataan. Hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp 17,2 Miliar

Selain itu, tindakan sepihak terhadap objek sengketa juga berpotensi melanggar asas “status quo” dalam perkara perdata, di mana objek sengketa seharusnya tetap dalam kondisi semula hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam praktik peradilan, tindakan yang mengubah atau mempengaruhi objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak patut,” pungkas Hendra.

Berlangsung di persidangan terakhir, Hakim Ketua memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada para pihak untuk mengunggah kesimpulan, dengan batas waktu hingga 4 Mei 2026. Keputusan ini kembali memicu perhatian, mengingat sebelumnya tahapan kesimpulan telah dinyatakan selesai.(Am)

Example 120x600