SURABAYA – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap WA, yaitu pegawai pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 milyar rupiah, pada Senin (27/472026).
Kasi Intel Putu Arya Wibisana SH, MH mengatakan bahwa modus yang dilakukan WA adalah penyalahgunaan kredit mikro.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rejening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat pasal atas dugaan korupsi. “Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atatu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Am)



















