SURABAYA – Sidang gugatan dua bidang tanah sengketa di kawasan Pacar Kembang, Surabaya yang telah diperjualbelikan sejak 2013 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (10/6/2026).
Atas munculnya sidang gugatan diajukan oleh drg. Riany Alim terhadap keponakannya, Mariani Christine, dinilai adanya kejanggalan. Lantaran gugatan tersebut baru diajukan pada 2026.
Kejanggalan itu muncul, karena penjual utama, Setiati Alim, telah meninggal dunia. Perkara ini terkait penjualan dua bidang tanah yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.
Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, mengatakan bahwa selama Setiati Alim masih hidup tidak pernah ada keberatan maupun gugatan yang diajukan terkait transaksi tersebut.
“Semasa hidup ibu dari klien kami, tidak pernah ada gugatan atau keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, baru perkara ini diajukan,” kata Yafet usai sidang di PN Surabaya.
Menurutnya, objek sengketa merupakan dua bidang tanah yang dijual melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof. Lanny Kusumawati.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan oleh Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang kini bertindak sebagai penggugat.
“Penjualnya bukan hanya penggugat, tetapi juga Setiati Alim sebagai ibu penggugat. Transaksi dilakukan dengan persetujuan seluruh anak-anaknya,” ujar Yafet.
Bukan hanya itu, seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan menandatangani dokumen jual beli. Dalam AJB tersebut juga tercantum keterangan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas oleh para penjual. “Semua pihak menandatangani akta jual beli itu dan menyatakan telah menerima pembayaran sepenuhnya. Setelah transaksi berlangsung pada 2013, kedua objek tanah telah beralih nama kepada pembeli dan dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga. Sementara gugatan baru diajukan pada 2026. Selama itu objek telah dibalik nama, dikelola, dan dikuasai oleh pembeli,” terangnya.
Salah satu objek telah digunakan sebagai rumah kos dan dikelola oleh pihak pembeli selama bertahun-tahun. “Secara fisik objek dikuasai, secara yuridis juga sudah atas nama pembeli,” katanya.
Kini pihak tergugat juga mempersoalkan tidak dilibatkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut. Menurut Yafet, Setiati Alim yang merupakan pihak penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya.
Sementara ahli waris lain yang turut menyetujui dan menandatangani transaksi penjualan juga tidak menjadi penggugat maupun pihak dalam perkara.
Karena itu, tergugat menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil. “Argumentasi itu akan menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan dalam persidangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, bahwa pihak penggugat belum memberikan keterangannya, atas gugatan tersebut.,(Am)

















