Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSurabayaTNI

TNI AU Muljono Surabaya Lakukan Pengosongan Paksa, Kuasa Hukum Warakawuri: Ibarat Terbang Jauh Lalu Tersungkur

0
×

TNI AU Muljono Surabaya Lakukan Pengosongan Paksa, Kuasa Hukum Warakawuri: Ibarat Terbang Jauh Lalu Tersungkur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Komandan II Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Muljono Surabaya lakukan pengosongan rumah dinas di Gajah Mada II A-B-C-D, secara paksa, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Pengosongan rumah dinas Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) itu dilakukan secara paksa, lantaran dari para Purnawirawan dan Warakawuri dianggap mengabaikan surat peringatan (SP) hingga ke 3 kali.

banner 325x300

Para petugas TNI AU mengosongkan rumah dinas dengan cara mengeluarkan paksa barang-barang milik 10 keluarga Purnawirawan dan Warakawuri. Semua barang atau perabotan rumah di keluarkan dan ditelantarkan di jalanan kampung Gajah Mada. Sementara, para Purnawirawan dan Warakawuri berkumpul di depan gapura, hanya bisa melihat barang-barangnya yang dikeluarkan dari rumahnya masing-masing.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh
Komandan II Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Muljono Surabaya, Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM. mengatakan bahwa kegiatan ini bukan secara mendadak dilakukan pengosongan. Melainkan pada sebelumnya sudah melalui tahap pemberitahuan hingga ke 3 kalinya.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menata administrasi serta mengembalikan fungsi rumah dinas sesuai peruntukannya.

“Penertiban rumah dinas TNI AU ini merupakan upaya menata administrasi, mengembalikan fungsi aset negara, serta memastikan rumah dinas digunakan untuk mendukung tugas personel aktif. Dengan begitu, kesiapan operasional satuan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

Ia menjelaskan, proses penertiban telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga yang berakhir pada Desember 2025. “Peringatan sudah diberikan sejak Agustus hingga Desember 2025,” katanya.

Dalam pelaksanaan hari ini, tercatat sembilan penghuni dilakukan penertiban. Sementara itu, tiga penghuni lainnya telah lebih dahulu mengosongkan rumah secara mandiri.

“Total terdapat 13 unit rumah. Dari jumlah tersebut, satu penghuni diberikan waktu tambahan selama satu pekan karena alasan kesehatan, yakni menjalani cuci darah. Sembilan dilakukan penertiban, dan tiga telah menyerahkan secara mandiri,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak Lanud tidak hanya memberikan surat peringatan, tetapi juga melakukan komunikasi langsung dengan para penghuni.

“Peringatan satu, dua, dan tiga sudah diberikan. Kami juga sudah melakukan komunikasi secara langsung atau face to face, bahkan mediator juga sudah turun,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejatinya para penghuni telah diminta untuk mengosongkan rumah dinas sejak Desember 2025. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan hingga saat ini.

“Seharusnya pengosongan dilakukan sejak Desember, tetapi kemudian mundur. Artinya, pemberitahuan sudah cukup lama disampaikan,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum (PH) penghuni rumah dinas TNI Angkatan Udara (TNI AU), Advokat Muhammad Arfan, S.H., menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang diajukan pada 25 April 2026.

Baca Juga :  MA Aktifkan Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Serta Berikan Sanksi Kode Etik Kepada Mantan Ketua PN Surabaya

Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya bagi para purnawirawan dan warakawuri yang telah lama mengabdi juga memiliki landasan hukum yang kuat.

Arfan menyebutkan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Hal tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dalam permohonan kami selaku PH, kami menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal adalah hak dasar setiap warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujar Arfan.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 40, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pengosongan, terutama bagi para warakawuri dan purnawirawan yang tidak memiliki tempat tinggal alternatif.

“Ketika seseorang tidak memiliki rumah pribadi dan telah lama menempati suatu tempat, maka negara melalui institusi terkait perlu mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Eri Cahyadi Geram di Surabaya Rawan Maling

Arfan, juga menyoroti bahwa para penghuni, khususnya purnawirawan dan warakawuri, telah memberikan jasa dan pengabdian panjang kepada negara. Namun, ironisnya, di masa tua mereka justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi menghilangkan tempat tinggal.

“Ibaratnya, mereka telah terbang jauh mengabdi, lalu tersungkur karena aturan. Kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) tahun 2020 ini memiliki dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup dan kepastian tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Alasan penundaan yang kami ajukan didasarkan pada besarnya jasa para purnawirawan dan warakawuri yang telah mengabdi kepada negara. Namun, saat ini mereka justru dihadapkan pada situasi sulit akibat kebijakan tersebut.

Selain itu, terdapat dasar hukum dalam surat kebijakan tersebut diterbitkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Udara dan ditandatangani oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara saat itu, Marsekal TNI Hanafie Asnan, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor B/230/XII/2000 tertanggal 18 Desember 2000 di Jakarta, yang menyebutkan bahwa purnawirawan atau warakawuri yang belum memiliki rumah pribadi dapat tetap menempati rumah dinas hingga meninggal dunia, dengan toleransi tiga bulan bagi keluarga untuk mengosongkan rumah setelahnya.(Ham)

Example 120x600