Polres Perak Pamer Belasan Tersangka Kasus 3C Selama 2 Minggu
ππππΌπ½πΌππΌ – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pamer tangkapannya belasan tersangka kasus 3C, meliputi Curat, Curas, Curanmor, pada Kamis (16/1/2025) siang. Kasus tersebut ada 13 Laporan Polisi (LP) yang diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Willian Cornelis Tanasale, mengatakan bahwa kasus itu diungkap sejak awal tahun 2025 hingga saat Ini, terhitung 2 Minggu. Adapun para tersangka ada 14 orang diantara berinisial RM (29), RFS (21), MF(32), MA (31), RS (52), AS (51), AH (43), PA (24), FS (28), BS (34), MNA (20), MAK (27), RF (46) dan BAW (46).
“Dari 14 tersangka tersebut, titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya di PT. Bintang Alam Sentosa (BAS), Jalan Genteng, depan Kantor Expedisi, Alfamart Jalan Platuk, depan Stand Kue Penele, Musholla At-taqwa, Jalan Bulak Cumpat, Jalan Dupak Rukun, depan Rumah Jl Pasar Baba’an, Parkiran Warkop Green Tanjung Sadari, Jl Granting Baru, di depan Rumah Alun-Alun Bangunsari, dan Sidotopo wetan, Surabaya,” ungkap Willian, dihadapan awak media saat konfrensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Selain belasan tersangka yang diamankan, ada banyak barang bukti yang juga turut diamankan, diantaranya 1 Dos Book Airpod, 1 lembar bukti pembelian airpod, print out stnk, rekaman cctv, 1 lembar stnk, 1 kunci kontak, 1 dompet warna cream yang bertuliskan embro, 1 kotak amal aluminium, 1 gunting, 1 unit motor honda beat warna hitam Nopol M 3404 CN (milik pelaku), 1 liontin, 2 lembar nota pembelian perhiasan emas, 1 Hp infinix smart 8 pro warna shiny gold didalamnya terdapat sim card beserta doosbooknya, 1 ekor burung murai, 1 buah kunci T, 1 anak kunci T lancip, 1 jaket jeans merk levis, 1 unit HP samsung type galaxy a 19 dengan nomor telepon, 1 kaos hitam lengan panjang, 1 celana jeans, 1 buah topi hijau, 1 pasang sandal hitam, 1 warna hitam, 1 celana hitam, 1 rekaman cctv kejadian, 1 lembar fotocopy stnk spm honda vario 150 nopol l 3426 vx, 1 lembar fotocopy bpkb spm honda vario 150 nopol l 3426 vx, 1 unit motor honda beat nopol L 2628 CAI sebagai sarana, 1 pakaian putih garis garis biru, 1 lembar fotocopy stnk motor honda beat pop nopol L 5468 QU, 1 lembar fotocopy bpkb motor honda beat pop nopol L 5468 QU, 1 topi hitam, uang tunai Rp300 ribu,- sisa penjualan hasil kejahatan, 1 kunci motor honda vario, 1 unit motor honda vario putih sesuai cctv, 1 rekaman cctv kejadian, 1 lembar fotocopy stnk motor honda vario 150 nopol L 3426 VX, 1 lembar fotocopy bpkb motor honda vario 150 nopol L 3426 VX, 1 unit motor honda scopy merah putih nopol L 4915 H milik korban, 2 kunci, 1 kunci T patah, 1 kunci Y, dan 1 kunci bahan magnet.
“Dari belasan tersangka itu, salah satunya Residivis. Dia kembali beraksi setelah bebas dari penjara. Agar tidak terulang lagi, anggota kita akan mengambil tindakan tegas terukur,” terangnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Willian meminta kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi. “Masyarakat juga ikut berpartisipasi, untuk mengamankan barang berharga masing-masing dan meningkatkan kewaspadaannya, agar tidak menjadi korban kejahatan. Kami juga menghimbau agar menambahkan kunci ganda pengamanan, baik pada setir maupun roda kendaraan,” paparnya.
“Kami berharap kejadian seperti ini bisa kita cegah dengan adanya kepedulian disekitar lingkungan kita,” pungkas AKBP Wilian.(Zen)