Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Putusan Banding Kasus Pertamina, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13,4 Triliun

1
×

Putusan Banding Kasus Pertamina, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman finansial bagi Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam sidang banding yang digelar Rabu (10/6/2026),

Majelis Hakim memutus untuk mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa. Berdasarkan Putusan Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, Kerry Riza dijatuhi hukuman pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan).

banner 325x300

Namun, sorotan utama tertuju pada vonis pidana tambahan. Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) dengan nilai total mencapai lebih dari Rp13,4 triliun.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Jakpus Geledah Pengadaan PDNS di Kemenkominfo

Adapun rinciannya adalah:
Uang Pengganti Keruangan Negara: Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) akibat skandal sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) PT OTM.
Uang Pengganti Perekonomian Negara: Rp10.500.000.000.000 (Rp10,5 triliun).

Hakim memberikan tenggat waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terdakwa untuk melunasi seluruh uang pengganti tersebut. Jika gagal, seluruh aset terdakwa yang telah disita dan diblokir akan dirampas dan dilelang oleh negara. Apabila nilai asetnya masih tidak mencukupi, Kerry harus membayar sisa utangnya dengan tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Kerry Riza berdampak sangat destruktif. Tuntutan jaksa membuktikan bahwa dampak riil kerusakan finansial akibat tata kelola yang korup ini telah memicu kerugian perekonomian negara hingga menyentuh angka Rp171.997.835.294.293 (Rp171,9 triliun). Angka fantastis inilah yang mendasari hakim untuk membebankan uang pengganti perekonomian sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa.

Baca Juga :  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Apresiasi Hakim

Merespons putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim Penuntut Umum sangat mengapresiasi keputusan PT DKI Jakarta. Jaksa menilai hakim memiliki sudut pandang yang sama mengenai dampak masif kerusakan ekonomi yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis, 34 Pria Gay Diadili

Meski begitu, vonis penjara 15 tahun ini masih lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang meminta hakim menghukum Kerry selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari salinan putusan lengkap terlebih dahulu.

“Kami memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari putusan ini secara menyeluruh sebelum menentukan sikap resmi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Perkara ini, kini menunggu babak baru. Apakah pihak terdakwa atau jaksa akan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima putusan tersebut. (Amri)

Example 120x600