Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Dugaan Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Mantan Wakil Ketua BGN Jadi Tersangka

2
×

Dugaan Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Mantan Wakil Ketua BGN Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN ini langsung ditahan di Rutan Salemba.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya, yang telah lebih dulu menyandang status tersangka.

banner 325x300

“Tim penyidik menetapkan AYS sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi kepanjangan tangan dari tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk merekayasa proyek kemitraan ini,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Baca Juga :  Komjak Bela Kejagung Soal Penghitungan Kerugian Negara: "Bukan Pembangkangan, Ini Demi Kepastian Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, Sony Sonjaya secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Berbekal akses ilegal tersebut, AYS melakukan serangkaian manipulasi sistem demi keuntungan pribadi, di antaranya:

Pertama, Memetakan Titik Kosong: Memantau lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum terisi.

Baca Juga :  TRCPPA Desak Polda Metro Jaya Merilis dan Sebarkan Foto DPO Andy Jaya Sesuai SOP

Kedua, Membatalkan Pendaftar Sah: Membatalkan secara sepihak pendaftaran SPPG yang sebenarnya sudah disetujui oleh sistem.

Ketiga, Menyusupkan Mitra Ilegal: Memasukkan dan memfasilitasi SPPG titipannya agar bisa mendaftar, meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup.

Setelah berhasil mengatur posisi titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian menyetorkan sejumlah uang suap kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas akses dan wewenang yang diberikan.

Atas perbuatannya tersebut, Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan. AYS kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak Kejagung untuk melihat potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam pusaran korupsi program pangan nasional ini.(Amri)

Example 120x600