JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini menyusul penurunan rata-rata harga avtur nasional sebesar 10,4 persen pada periode Juni 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat melakukan evaluasi berkala terhadap komponen tarif angkutan udara. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara kemampuan bayar masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
Berdasarkan data resmi Kemenhub per 1 Juni 2026, harga avtur nasional kini berada di angka Rp26.089 per liter. Angka ini turun cukup signifikan dari bulan Mei 2026 yang sempat menyentuh Rp29.116 per liter.
“Penurunan ini merupakan perkembangan positif bagi industri penerbangan nasional,” ujar Lukman menjawab pertanyaan wartawan secara tertulis, Jumat (19/6/2026).
Meskipun membawa angin segar bagi industri penerbangan, penurunan ini belum mengubah ketetapan biaya tambahan (fuel surcharge). Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, harga baru tersebut masih masuk dalam rentang regulasi, yaitu antara Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Untuk mencegah adanya permainan harga, Kemenhub memperketat pengawasan terhadap seluruh maskapai nasional. Lukman menyatakan bahwa transparansi adalah aspek utama yang wajib dipenuhi oleh operator penerbangan.
“Kementerian Perhubungan tetap mendorong seluruh badan usaha angkutan udara untuk menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat, Maskapai memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” kata Lukman.
Melalui kebijakan yang adaptif ini, pemerintah optimistis konektivitas wilayah di Indonesia akan tetap terjaga tanpa membebani daya beli masyarakat jelang paruh kedua tahun 2026.(Amri)

















