BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melalui langkah hukum strategis. Kejari resmi menerima 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna memulihkan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp247.937.141. Penyerahan berkas tersebut berlangsung pada Jumat (31/7).
Penyerahan SKK diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eko Edi Purwanto.
Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa pemberian SKK ini merupakan bentuk pelimpahan wewenang resmi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui kuasa ini, JPN akan mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara yang dikuasakan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak normatif para pekerja. Dengan kepatuhan yang lebih baik, penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan lebih efektif.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang berharap perusahaan-perusahaan yang belum patuh dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan para pekerja.(Amri)

















