SURABAYA – Sidang kekerasan seksual terdakwa Datuk Rifa’i (70) warga Sukomanunggal terhadap anak dibawah umur, pada Kamis (18/6/2026) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini sidang beragenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan korban NZP (10), Sri Astutik (45) orang tua korban dan Sujarwo (58) selaku saksi dari terdakwa Dauk Rifa’i.
Dalam sidang, Nurul Badriah selaku pendamping anak dari staf Dinas Kemensos RI cabang Surabaya yang turut mengantar korban menyebutkan bahwa korban masih memiliki trauma yang cukup tinggi.
“Tadi saat korban bertemu dengan trdakwa, dia masih mengalami rasa ketakutan, sehingga mjelis hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang. Jadi kami melakukan pendampingan tadi saat memberikan keterangan,” terang Nurul saat ditemui seusai sidang
Nurul menjelaskan, pihaknya fokus dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, mulai anak korban, saksi, anak terlapor.
“Anak-anak ini karena dia masih usia anak, jadi di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu harus didampingi oleh namanya pekerja sosial. Dan kami ditugaskan di Kota Surabaya ini mendampingi semacam kayak psikososialnya, terkait kondisi traumatiknya anak,” tambahnya.
Nurul juga menegaskan bahwa anak wajib didampingi oleh pekerja sosial yang mana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bahwa anak-anak yang terlibat kasus hukum, anak berhadapan dengan hukum, memang harus wajib ada didampingi pekerja sosial. Intinya di pokok case yang dialami adik ini adalah kekerasan seksual. Jadi anak-anak ini lebih cenderung traumanya lebih panjang, proses healing nya, kembalinya dia untuk ke keadaan semula memang juga agak sulit,” terangnya.
“Jadi kasus-kasus seperti ini memang tidak bisa dilupakan. Harus perlu pendampingan psikolog berkelanjutan. Kami juga ada mitra psikolog di Kota Surabaya untuk rujukan adik-adik yang mengalami korban seperti ini,” pungkasnya.
Sementara Sri Astutik orang tua korban sempat disudutkan oleh kuasa hukum terdakwa yang menanyakan tidak pada pokok perkara. “Tadi saat kuasa hukum mempertanyakan yang diluar pokok perkara, langsung dihentikan oleh majelis hakim, dan itu juga beberapa kali dilakukan,” ungkapnya.
Sementara disinggung dengan saksi Sujarwo selaku saksi meringankan, Sri Astutik menyebutkan saat peristiwa tersebut terjadi saksi tidak ada dilokasi. “Saya sendiri juga heran, kenapa dia menjadi saksi yang meringankan, padahal saat kejadian dia itu tidak ada di lokasi,” ucapnya.
Untuk diketahui, terjadi bermula pada Rabu 22 Oktober 2025 sian saat korban membeli jajan di warung kakek 3 cucu itu, kemudian disuruh masuk dan diperlakukan tidak senonoh, kemudian diancam agar tidak menceritakan kepada orang lain terutama kepada ibu kandungnya.
Orang tua korban yang melihat perbedaan sikap itu, saat ditanya menceritakan peristiwa yang dialami tersebut sambil menangis, dan perlakuan itu korban mengaku sudah terjadi saat dirinya awal uduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) pada Juli 2024 lalu.(Am)

















