SUKABUMI – Apes benar nasib Rachmini Dwiyanti binti Ibrahim. Sebab, di atas sebidang tanah seluas lebih dari 30.000 meter persegi miliknya, berdasarkan tiga sertifikat hak milik (SHM) bernomor 2378, 2379, dan 2380 yang terbit sejak Juni 1992 lalu, di Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sengketa.
Pasalnya, diatas tanah tersebut telah berdiri “kerajaan-kerajaan kecil” berupa rumah yang diduga liar, ditempati oleh belasan orang tanpa izin, tanpa sewa, dan tanpa jual beli kepada dirinya. Nah, disinilah penyebab sengketa terjadi, karena Rachmini selaku pemilik sertifikat malah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan nomor 48/Pdt.G/2024/PN Cbd.
Juru bicara yang juga Hakim PN Cibadak Yahya Wahyudi menjelaskan putusannya adalah menolak eksepsi tergugat l, tergugat ll dan seluruhnya. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat yang terdiri dari Sumarja, Deden Sutedi, Entis Sutisna, Asep S, Neng Yulianti, Nenah, Takim, H Adi Supriadi, dan lainnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke).
“Tidak dapat diterima itu berarti bukan ditolak. Artinya gugatan dapat diajukan kembali. Jadi statusnya, status quo. Kebetulan majelisnya hakim Ketua Dede Halim, sedangkan saya sendiri sebagai hakim anggota yang menangani perkara ini dulunya tahun 2024,” ujar Yahya kepada wartawan di PN Cibadak, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Yahya penggugat mengajukan banding. Bandingnya Selasa 2 September 2025. Permohonan banding disampaikan Kamis 27 November 2025 dengan nomor register perkara 684.
Putusannya, mengadili, menerima permohonan banding dari para pembanding. Semula para penggugat tersebut. Lalu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 48 yang di mohonkan banding. Menghukum para pembanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 rupiah.
“Jadi, perkara awalnya di NO, ketika banding dikuatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis, 27 November 2025,” kata Yahya.
Berdasarkan putusan banding tersebut, lanjut Yahya para penggugat mengajukan Kasasi. “Penggugat yang mengajukan. Kasasinya nomor perkara 1632 K/Pdt/2026. Ketua majelis Nurul Elmiyah, hakim anggota Lucas Prakoso dan Nani Indrawati,” ungkap Yahya seraya mengatakan putusan kasasinya belum keluar dan belum inkrah, karena pengiriman berkas Kasasi hari Senin, 12 Januari 2026, dan berkas kasasi diterima di Mahkamah Agung Republik Indonesia hari Rabu, 14 Januari 2026.
Belum Inkrah
Selain gugatan perdata, Rachmini melalu penasehat hukumnya D. Salahudin dari kantor hukum DS & Associates telah mengajukan pengaduan dan perlindungan masyarakat ke Polres Sukabumi pada 2 Oktober 2024 lalu. Namun, pengaduannya hingga kini belum ada kejelasan.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, melalui kehumasan menyatakan pihaknya belum dapat memproses pidana, karena masih menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena masih ada gugatan perdata, jadi kita menunggu putusan inkrah. Karena kita harus mendahulukan keperdataannya. Sedangkan di keperdataan masih bergulir, kita masih menunggu putusan hingga inkrah,” ujarnya pada wartawan di Polres Sukabumi, Senin (4/5/2026).
Ketika ditanya terkait adanya dugaan manipulasi data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Ia juga mengatakan belum ditemukan indikasi manipulasi dokumen pajak terkait kasus tersebut. “Kami belum menemukan,” katanya.
Menurutnya, laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Namun, pihak kepolisian tetap menunggu kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.
“Yang dilaporkan itu adalah pemakaian lahan tanpa izin, ketika dilaporkan pemilik lahan ini digugat di Pengadilan Negeri secara keperdataan. Sehingga kita juga menunggu keputusan inkrah sampai mana,” jelasnya.
“Apakah hanya Kasasi di Mahkamah Agung, ataukah ada PK. Jadi proses pidana belum bisa berjalan sebelum ada keputusan inkrah di keperdataan,” katanya.
Polisi menambahkan, pelapor juga telah melampirkan bukti sertifikat hak milik saat itu. “Yang jelas ini perkara masih ada gugatan perdata. Jadi kita menunggu keputusan. Legalitas kepemilikan sedang di uji. Belum inkrah,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi pada 4 Februari 2025, telah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada DS & Associates.
SP2HP tersebut pada intinya memberitahukan perkembangan penyelidikan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan benda tidak begerak atau pemakain tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 2 Jo Pasal 6 Perppu No. 51 tahun 1960 yang diketahui terjadi pada tanggal 3 September 2024 di Wilayah Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi telah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut, yaitu pemeriksaan keterangan terhadap 22 orang.
Selain tiu, telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 15 November 2024 dan mengirimkan surat permohonan warkah sertipikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan kabupaten Sukabumi dengan Nomor: B/2755/XI/RES.1/2024/Sat Reskrim.
Lalu, mengirimkan surat permohonan penelitian survei lapangan dan ploting, pengukuran tanah serta pengembalian tata batas ke kantor pertanahan kabupaten Sukabumi dengan Nomor: B/2756/XI/RES.1/2024 / Sat Reskrim, November 2024.
Selain itu, rencana tindak lanjut penyelidikan yaitu setelah pihak BPN Kab Sukabumi memberikan warkah sertipikat hak milik (SHM) dan melakukan penelitian survei lapangan dan ploting, pengukuran tanah serta pengembalian tata batas atas bidang tanah berdasarkan SHM No. 2378/Gunungbatu, SHM No. 2379/Gunungbatu dan SHM No. 2380/Gunungbatu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Berdasarkan hal itu, perkara sengketa tanah di Ujung Genteng ini, masih menunggu kepastian hukum inkrah dari Mahkamah Agung. (Amri)



















