Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Rekayasa Rekrutmen Jabatan, Tiga Oknum Kades di Kediri Dihukum Berbeda

0
×

Rekayasa Rekrutmen Jabatan, Tiga Oknum Kades di Kediri Dihukum Berbeda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kediri dihukum berbeda atas perkara rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, pada Selasa (5/5/2026).

Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis I Made Yuliada menyatakan ketiganya yaitu Kades nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih).

banner 325x300

Amar putusan dibacakan bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.

Terdakwa Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Baca Juga :  Aniaya Isteri Hingga Trauma, Alvirdo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Baca Juga :  Edarkan Pupuk Palsu Merek PT Bintang Timur Pasifik, Ismaryono Dihukum 1 Tahun Penjara

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar, Tiga Pilar di Surabaya Sidak Bengkel Motor

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar 1 bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Kholil dan Lugito mengatakan pikir-pikir.

“Jadi kita masih pikir-pikir, karena peran Terdakwa dinyatakan pasif sementara hakim menyatakan terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari pada calon aparat desa,” ujarnya.(Am)

Example 120x600