MENGGALA – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dibawah komando Rolando Ritonga telah menahan dua tersangka berinisial S selaku koordinator sekretariat atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka berinisial OS selaku Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Senin (4/5/2026).
Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas T. Sany, S.H., M.H menyatakan kedua tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai 2024.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/5/2026).
Menurut Dimas berdasarkan surat perintah peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, tim penyidik Kejari Tulang Bawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 dan juga melakukan pencarian terhadap alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya (pihak yang bertanggung jawab).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.Sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif,” ungkapnya.
Dimas menyatakan kerugian negara yang ditimbukan dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Berdasarkan hal itu, tersangka S dan tersangka OS disangka telah melanggar Primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka S dan OS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 4 Mei 2026 sampai 23 Mei 2026,” tandasnya.
Adapun alasan pasal yang disangkakan, imbuh Dimas dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Selain itu para tersangka dalam proses pemeriksaan telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya dan berpotensi untuk melarikan diri dan merusak / menghilangkan barang bukti sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan kepada dua tersangka (vide Pasal 100 KUHAP). (Amri)



















