SURABAYA  – Dian Erwanto diadili kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/1/2025). Modus tipu gelap terdakwa Dian yaitu mengaku sebagai pegawai Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, dan menjanjikan 6 orang masuk menjadi pegawai Satpol PP dan Staf PDAM Surabaya, dengan tarif hingga ratusan juta.

Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Pasal 378 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sidang JPU menghadirkan para saksi mengaku sudah mengalami kerugian hingga puluhan juta, ada juga hingga ratusan juta. “Saya hingga Rp 22,3 juta,” ucap Sukamto. Ahmad pun juga mengatakan bahwa ia mengalami kerugian hingga Rp 63 juta.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Dian Erwanto, yang pertama pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, kedua pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.35 WIB, ketiga pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, keempat pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kelima pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, keenam pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Pada masing-masing lokasi diantaranya yaitu di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya, kedua di Kebun Bibit Jalan Bratang Gubeng Surabaya, ketiga di Warung Pangsit Mie Kota Madya di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 12 Surabaya, keempat di Indomaret Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dan untuk kejadian kelima dan keenam di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya. Dalam masing-masing waktu dan terdakwa diduga melakukan penipuan dengan modus berjanji akan memasukkan pekerjaan sebagai Satpol PP kota, Satpol PP Provinsi dan staf PDAM Surabaya.

Masing-masing korban ditarif dengan harga berbeda, dari mulai jutaan hingga ratusan juta. Pertama saksi Hadi Sukamto melalui saudara Zainul Arifin, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku memiliki rekanan di beberapa isntansi pemerintahan dan menyampaikan ke Sukamto bahwa dirinya dapat membantu memasukkan orang bekerja di beberapa instansi dengan syarat memberikan uang jaminan, selanjutnya apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan atau diberikan kepada terdakwa akan dikembalikan tanpa adanya potongan. Selanjutnya saksi Sukamto mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ingin bekerja sebagai Satpol PP Provinsi Jawa Timur, secara bertahap mulai tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 17 Juni 2024, Hadi memberikan uang dengan total keseluruhan Rp22,3 juta.

Kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.35 WIB di Kebun Bibit Jalan Bratang Gubeng Surabaya, berawal dari terdakwa yang saat itu dikenalkan oleh saudari Riris kepada saksi Ahmad Eko Novi Setyabudi. Selanjutnya Eko mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ingin bekerja sebagai Staff Administrasi di Kantor PDAM Kota Surabaya, selanjutnya Eko mentransfer sebesar Rp63 juta, sebagai uang administrasi.

Ketiga, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Warung Pangsit Mie Kota Madya di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 12 Surabaya, berawal dari terdakwa yang bertemu dengan saudara Heri, selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saudara Heri, apabila ada saudara yang ingin bekerja di beberapa instasi pemerintahan, selanjutnya atas tawaran terdakwa tersebut Heri memberitahukan kepada saksi Rita Sahara dan memberikan nomor telepon terdakwa kepada agar dapat berkomunikasi lebih lanjut, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Rita, dengan modus yang sama, Rita pun tertarik dan akan memasukkan 4 orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi yakni untuk saudara Ony dan Rafi bekerja sebagai Staff di Kantor PDAM Surabaya, untuk saudara Kiki bekerja di Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, sedangkan untuk saudara Fathir bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya secara bertahap pembayaran transfer, Rita menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp365 juta, kepada terdakwa.

Keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Indomaret Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, berawal dari saksi Wahyu Satria Pratama bersama-sama dengan saudari Hermin bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan modus yang sama menawarkan dan menjanjikan kepada saksi Wahyu dapat bekerja sebagai Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 2 minggu atau 14 hari namun dengan uang jaminan sebesar Rp15 juta.

Selanjutnya, pada kejadian kelima dan keenam terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB dialami oleh saksi Surya Dewangga dan dialami oleh saksi Nanang Subagyo pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya, dengan modus yang sama, akhirnya Surya tanpa sadar menyerahkan uang Rp 25 juta, dan Nanang mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Janji-janji itu pun tidak kunjung ditepati oleh terdakwa, dan terdakwa mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk buka lubang tutup lubang (pinjam uang bayar utang). Sehingga para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.(Am)