SURABAYA — Pada sidang putusan terungkap praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, adanya perputaran uang dalam jumlah besar. Terungkap salah satu terdakwa, Sutrisno, menerima dana hingga sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.
Perkara ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Hakim menyebut praktik tersebut sarat dugaan suap dan kongkalikong.
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama dua terdakwa lain—Imam Jamiin dan Darwanto—terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar disebut mengalir ke berbagai pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini, serta sudah mengembalikan uang tersebut sehingga tanggung jawab pengembalian uang ganti rugi tetap dibebankan kepada terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap, uang yang dikumpulan Terdakwa Sutrisno merupakan uang setoran dari 163 desa, dengan nilai Rp42 juta per desa.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut” ujar hakim dalam putusannya.
Atas perbuatannya, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.
Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.
Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.
Dengan demikian Surtrisno harus menjalani pidana penjara total 10 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan serta memperoleh keuntungan lebih besar.(Am)



















