Gugat Pembatalan Lelang, Amzar Arlis Harap Keadilan dari PN Jakarta Pusat
JAKARTA – Persidangan lanjutan perkara perdata dengan nomor 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Perkara ini diajukan oleh Amzar Arlis yang menggugat sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan lelang aset miliknya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., bersama hakim anggota Danie Arsan Fatrika, S.H., M.H. dan Sunoto, S.H., M.H..
Dalam sidang tersebut, Amzar Arlis hadir secara langsung, sementara tergugat dua dari Bank Central Asia (BCA) diwakili oleh tim kuasa hukum. Namun, KPKNL Jakarta I selaku tergugat satu tidak menghadiri persidangan.
Sementara tergugat tiga, Helmani, hingga saat ini tidak pernah hadir dan hanya diwakili oleh ahli warisnya yang juga tidak menunjukkan kehadiran di ruang sidang, meski telah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.
Dalam sidang ini, Amzar menyerahkan bukti awal berupa salinan risalah lelang No. 693/2011, Putusan PN Cibinong No. 266/Pdt.G/2021 yang menyatakan bahwa BCA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang dan surat keterangan dari Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, yang menyebut bahwa Helmani selaku pemenang lelang tidak pernah tinggal di alamat yang tertera dalam risalah lelang, yakni di Villa Gading Baru Blok A1 No. 33 RT 009 RW 011.
Amzar mengungkapkan bahwa lelang yang digelar pada 28 Desember 2011 atas tanah dan bangunan SHGB No. 6630/Bojongkulur, yang terletak di Perumahan Bumi Mutiara, Kabupaten Bogor, dilaksanakan tanpa prosedur hukum yang sah.
Ia menilai lelang tersebut cacat hukum karena penetapan harga limit yang tidak sah, tidak adanya pemberitahuan resmi kepada dirinya sebagai pemilik aset dan adanya kelalaian pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya.
“Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini secara substansi. Domisili para tergugat dan pelaksanaan lelang berada di Jakarta Pusat, maka secara hukum PN Jakarta Pusat berwenang menangani perkara ini,” ujar Amzar usai sidang kepada awak media.
Amzar juga menyampaikan bahwa akibat dari lelang tersebut, ia kehilangan tempat tinggal dan kini menetap di sebuah bangunan semi permanen di atas lahan milik pemerintah daerah yang rawan abrasi dan longsor. Bahkan, pada 4 Maret 2025, banjir besar sempat merusak sebagian besar barang-barangnya.
Dalam dokumen replik yang diserahkan ke majelis hakim, Amzar tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh eksepsi dari KPKNL Jakarta I, khususnya terkait keberatan soal kewenangan absolut PN Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan sela pada 2 Juli 2025, yang akan disampaikan melalui sistem E-Court Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar atas tempat tinggal serta pentingnya pelaksanaan lelang negara yang taat hukum dan akuntabel. (Ram)