Sidang Tom Lembong, Jaksa Periksa 8 Saksi dalam Kasus Impor Gula
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Senin (29/4/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyatna menghadirkan delapan orang saksi, salah satunya Yudi Wahyudi dari Kementerian Pertanian. Dalam kesaksiannya, Yudi menjelaskan bahwa musim giling tebu di Indonesia berlangsung dari Mei hingga November, dan musim produksi dari Juni hingga November.
Namun, terdakwa Tom Lembong justru menerbitkan izin impor gula pada Oktober 2015, yang bertepatan dengan masa puncak giling, dan ini melanggar ketentuan Permendag 527.
“Seharusnya tidak boleh ada impor gula pada masa puncak giling karena akan merusak harga dan merugikan petani lokal,” ujar Jaksa Triyatna di sela skors persidangan.
Triyatna juga menyampaikan bahwa pada sesi kedua sidang nanti, pihaknya akan menghadirkan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari jajaran direksi dan pejabat keuangan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Mereka akan memberikan keterangan seputar kondisi keuangan PT. PPI yang disebut sedang tidak sehat pada tahun 2016.
Meskipun begitu, terdakwa tetap memberikan penugasan kepada PT. PPI untuk melakukan impor gula mentah. Dalam pelaksanaannya, PT. PPI justru bekerjasama dengan delapan perusahaan swasta, yang diketahui merupakan produsen gula rafinasi yang menurut aturan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi.
“PT PPI membeli kembali gula yang telah diolah oleh swasta dengan harga di atas HPP. Ini akan menjadi komponen kerugian negara yang akan dihitung oleh BPKP,” jelas Triyatna.
Jaksa juga menekankan bahwa berdasarkan Permendag 117 Tahun 2015, impor gula untuk stabilisasi harga dan stok seharusnya dilakukan secara langsung oleh BUMN tanpa melibatkan pihak swasta.
Selain itu, Tom Lembong juga dinilai telah menyimpang dari mekanisme tersebut dan menerbitkan izin impor tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sebagai informasi, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. terkait kebijakan impor gula yang dilakukan pada tahun 2015–2016.
Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Hasil audit bernomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 itu diterbitkan pada 20 Januari 2025 oleh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi dari PT PPI guna memperkuat dakwaan JPU. (Ram)