Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSurabaya

Diduga Terabas Perwali, Ketua RW 01 Kapasan Dalangi Pergantian RT

0
×

Diduga Terabas Perwali, Ketua RW 01 Kapasan Dalangi Pergantian RT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Ketua RW 01 Kapasan, kecamatan Simokerto, Eriawan diduga dalangi pergantian Ketua RT 03 di Donorejo. Hal itu dilaksanakan dengan mengatasnamakan warga yang menginginkan pergantian Ketua RT 03 inisial AR, yang saat itu masih dalam perawatan rehabilitasi di yayasan rehab merah putih tidak lebih dari 50 hari, lantaran menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Lurah kapasan, Sukarno terkait dugaan konflik jabatan RT 03 di Donorejo yang diperebutkan oleh beberapa orang yang ingin menjadi RT 03 mengatakan bahwa saat mendapatkan undangan dari RW 01, pihaknya enggan menghadiri, karena terlalu buru-buru dilaksanakan pergantian.

banner 325x300

“Khusus (pergantian ketua RT 03) di RW 01, karena belum tahu apa sudah divonis atau belum, makanya kita gak mau hadir,” ujar Sukarno, pada BNN.com, Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Sukarno pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah menyarankan supaya tidak terlalu cepat melangkah pergantian ketua RT 03, namun saran tersebut diabaikan. “Kita sudah menyarankan nunggu. Karena belum taju vonis putusan pengadilannya apa? kita belum dikasih info makannya, kita gak hadir. Tapi bersikeras melaksanakan,” ungkapnya.

Saat disinggung kehadiran pihak kelurahan atas pelaksanaan pemilihan pergantian ketua RT 03, ia lebih memilih tidak menghadiri pelaksanaan tersebut. Lantaran informasi yang ia terima, masih belum pasti. Antara ketua RT 03 benar-benar dipidana ataukah menjalani rehabilitasi.

“Tanpa melibatkan kelurahan (pelaksanannya), terkecuali kalau RT atau RW itu meninggal atau sudah diputus pengadilan karena pelanggaran sesuatu yang menyebabkan bersangkutan ditahan. Kita bisa ikut hadir di musyawarah warganya, hanya sebagai saksi dari pemerintah kelurahan,” terangnya.

Sementara, Sukarno menjelaskan bahwa Penggantian RT maupun RW dapat dilakukan bila ketua RT atau ketua RW tersebut berhalangan dikarenakan pidana murni menjalani persidangan dan diputus di pengadilan. “Tetap di perwali seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Pakuwon City Dinilai Cacat Hukum, Geovani: Orang Tua Saya Sakit Pak

Ia juga membenarkan bahwa sesuai mekanisme seharusnya wakil RT 03 yang naik sebagai RT 03 untuk sementara. Tidak lain menunggu informasi yang pasti.
“Betul, katanya wakilnya gak mau. Monggo ditanyakan Pak RW,” pungkas lurah Sukarno.

Terpisah, Ketua RW 01 kapasan, Eriawan terkait pemilihan atau pergantian ketua RT III berdalih berdasarkan rembug warga. “Masalah pergantian RT 03 itu berdasarkan rapat rembug warga dari RT 03 sendiri,” dalihnya.

Sementara, Ketua RT 03, AR mengatakan bahwa dirinya kaget ketika sudah ada penggantinya. “Saya gak masalah, saya juga tidak terlalu ambisi, apabila posisi saya sudah ada yang menggantikannya. Tapi yang saya pertanyakan apakah sudah sesuai perwali atas pelaksanaan pemilihan tersebut. Saya juga tidak menjalani hukuman dipidana atau diadili di persidangan. Seharusnya pihak terkait bisa mencerna isi perwali 112 tentang pergantian RT maupun RW,” terangnya.

Baca Juga :  Geger, 12 Sekolah di Surabaya Diduga Keracunan MBG

AR juga menilai bahwa hal tersebut terkesan jabatan RT 03 diperebutkan terlalu terburu-buru. “Kan ada wakil, sekretaris dan bendahara saya yang bisa menjabat sementara di posisi saya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada sebelumnya, Ketua RT 03 berinisal AR, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, sehingga harus menjalani perawatan rehabilitasi di yayasan Merah Putih tidak lebih dari 50 hari. Saat itulah, jabatan RT 03 menjadi rebutan. Tanpa memikirkan mekanisme sesuai perwali 112, Ketua RW 01, pun diduga mendalangi pemilihan tersebut.(Ham/Am)

Example 120x600