Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Surabaya di Sidang

65
×

Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Surabaya di Sidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Terdakwa Irwan Santoso kepemilikan Narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025) dengan agenda dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Irawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall Surabaya ini mendapat Narkoba jenis DMT dari luar negeri.

banner 325x300

“Terdakwa telah melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan Narkoba jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram, yang diperoleh dengan cara memesan dari luar negeri (impor) tanpa izin,” katanya.

Baca Juga :  BAPAN Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kapuas Hulu, Karena Oknum APH Intimidasi Masyarakat

JPU Irawan menyebutkan, terdakwa Irwan Santoso mengaku mendapat informasi adanya Narkotika jenis DMT melaui YouTube. Dia melakukan transaksi setelah menghubungi pihak penyedia secara ilegal.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Selain didakwa primer atas Pasal 113 Ayat (2), Jaksa penuntut umum juga mendakwa terdakwa dengan subsider Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang masing-masing mengatur larangan mengimpor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.

Baca Juga :  Gagal Curi Uang Kotak Amal, Abdul Latif Divonis 6 Bulan di Penjara

Perlu diketahui, terdakwa Irwan membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan membayarnya menggunakan kartu kredit. Barang tersebut kemudian dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024.

Setelah membayar bea cukai, Irwan mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Baca Juga :  Dijerat Peredaran Narkotika, DJ Rosella Malah Dihukum 1 Tahun

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk eksperimen zat tersebut, antara lain cairan kimia, biji-bijian, dan serbuk kimia lain yang ditemukan di unit apartemen terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa Irwan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk tersebut terbukti narkotika jenis DMT, yang masuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.(Am)

Example 300250
Example 120x600