Suparji Ahmad: Keterangan Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana atau Perdata
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum universitas Al Azhar Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum tidak bisa dituntut pidana maupun digugat secara perdata.
Demikianlah hal ini diungkapkannya dalam siaran pers sebagai bagian dari penjelasan mengenai peran ahli dalam sistem peradilan pada Kamis (16/1/2024).
Menurut Suparji, pemberian keterangan oleh ahli merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Ahli memiliki peran untuk membantu penegak hukum dalam memahami hal-hal yang sulit dipahami dalam sebuah perkara, berdasarkan pengetahuan dan keahlian mereka.
“Seorang ahli memberikan keterangan berdasarkan kompetensinya yang sudah diakui secara akademik, dan keterangan tersebut ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan yang objektif dan rasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Suparji menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan dalam penyidikan dan persidangan sudah dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini, seorang ahli tidak dapat dikenakan tuntutan pidana atau gugatan perdata, sepanjang keterangan yang diberikan didasarkan pada itikad baik, keahlian, serta tidak ada unsur suap atau gratifikasi.
Suparji menambahkan, pendapat yang disampaikan oleh ahli dalam hal-hal tertentu, seperti perhitungan kerugian lingkungan, tidak bisa dianggap sebagai perbuatan pidana, selama dilakukan secara obyektif dan rasional. Dalam konteks ini, keahlian ahli sangat penting dalam memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif bagi hakim dalam mengambil keputusan.
“Pendapat ahli adalah bagian dari kebebasan akademik dan tanggung jawab profesional. Oleh karena itu, ahli yang memberikan keterangan sesuai dengan kompetensinya berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana, keterangan ahli turut berperan penting dalam membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara yang sedang disidangkan. (Ram)