Sidang Pemalsuan, Terdakwa Yohana Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Jaksel
JAKARTA – Sidang lanjutan dengan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheni kembali digelar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (23/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Indah Puspitarani, menuntut empat tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny, dimuka persidangan yang Ketuai Majelis Hakim Dr H Djuyamto SH MH.
Dalam requisitornya Jaksa Indah mengatakan bahwa terdakwa Yohana Setijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan akte waris sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP.
“Yang mulia, oleh karena Terdakwa tidak membantah keterangan saksi-saksi dipersidangan tetapi tidak mengakui kesalahannya, kami memohon kepada yang mulia agar menjatuhan hukuman empat tahun pidana penjara terhadap Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny, dipotong selama masa dalam tahanan dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara,” ujar Jaksa Indah dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutannya tersebut, Jaksa Indah mengurai perbuatan pidana terdakwa Yohana Setijo dalam pemalsuan surat ahli waris dan atau penggunaan surat waris palsu itu.
“Yang mulia, sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang didengarkan dipersidangan menjelaskan bahwa Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny telah mengurus surat ahli waris di Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan. Namun nama dalam akte waris itu hanya nama Yohana Setijo Agung Nugraheny. Padahal sesuai fakta bahwa Yohana Setijo Agung Nugraheny memiliki satu saudara laki-laki yang bernama Yohanes Galuh (Alm). Jadi perbuatan terdakwa sudah sesuai pasal yang didakwakan,” ungkapnya.
Adapun hal-hal yang meringankan, kata Jaksa Indah bahwa terdakwa tidak membantah keterangan saksi-saksi dipersidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal-hal yang memberatkan lanjutnya, adalah bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahannya, bahwa terdakwa tidak mau meminta maaf atas hilafnya dalam membuat ate waris kepada pelapor, dan juga tidak mau menerima saran dan pendapat keluarga besarnya yang meminta terdakwa untuk berdamai.
“Bahwa perbuatan terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny tersebut, selain ingin menguasai harta warisan orang tuanya itu, terdakwa juga telah menghilangkan atau menghapus silsilah keturunan adiknya sendiri (Alm. Yohanes Galih) terlebih lagi dua keponakannya (Saksi Axel Matthew dan Saksi Audric Farrel) dari keturunan bapa dan ibunya (Alm Soesilo dan Alm Kristijah),” pungkas Jaksa Indah.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada Pensehat Hukum (PH) untuk mengajukan pledoi (Pembelaan) atas tuntutan JPU itu. Majelis hakim juga mempersilahkan Terdakwa Yohana Setijo Agung Nugraheny untuk membuat pembelaan sendiri.
“Selasa, tanggal 4 bulan depan, sudah harus pembacaan pledoi. Kalau pada saat itu tidak dibacakan pledoi maka kami anggap terdakwa tidak mangajukan pledoinya, maka kami (Majelis) akan lanjut pada agenda pembacakan putusan,” tegas majelis hakim.
Terkait dengan tuntutan tersebut, usai persidangan dikonfirmasi wartawan, Terdakwa tenggan berkomentar. Demikian juga dengan penasehat hukumnya. “no koment,” ucapnya sambari pergi menghindar. (Amri)