JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kelancaran persidangan dan kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan, menyusul berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam catatannya terkait penerapan Pasal 206 KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Sunoto yang juga sebagai Juru bicara (Jubir) PN Jakpus menegaskan bahwa persidangan perkara pidana tetap harus dilanjutkan meskipun terdakwa mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela ke pengadilan tinggi.
“Undang-undang sudah jelas menyebutkan sidang dilanjutkan. Tidak ada kewajiban untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara hanya karena ada perlawanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penundaan perkara yang dapat menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kelanjutan sidang tidak boleh diartikan sebagai dorongan untuk mempercepat putusan akhir tanpa pertimbangan matang. Pasalnya, apabila pengadilan tinggi mengabulkan perlawanan terdakwa, maka kewenangan pengadilan negeri yang memeriksa perkara dapat dibatalkan.
“Kalau perlawanan diterima, seluruh proses pemeriksaan di pengadilan sebelumnya menjadi tidak sah dan harus diulang dari awal di pengadilan yang berwenang,” jelasnya.
Situasi tersebut, lanjut Sunoto, berpotensi menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, serta mengganggu kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan, namun menahan diri dalam mengucapkan putusan akhir hingga ada kepastian dari pengadilan tinggi.
Dalam praktiknya, ia menilai hakim perlu cermat membaca tenggat waktu penanganan perlawanan yang umumnya berlangsung selama 14 hari. Selama periode tersebut, pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga penyampaian tuntutan tetap dapat dilakukan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi, khususnya dalam pencatatan tanggal pengajuan perlawanan, serta komunikasi antarpengadilan guna memastikan status perkara.
Pengalaman menangani perkara, termasuk kasus-kasus korupsi dengan tim penasihat hukum besar, menurutnya menunjukkan bahwa eksepsi dan perlawanan kerap digunakan sebagai strategi untuk memperlambat proses persidangan.
Karena itu, ia mengingatkan agar hakim tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian tanpa mengorbankan efektivitas proses peradilan.
“Sidang boleh jalan terus, tapi putusan jangan kesusu,” tegas alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral (PDIH) di UNISSULA Semarang.
Ia menambahkan, sikap sabar dan cermat menjadi kunci agar putusan yang dihasilkan tidak hanya cepat, tetapi juga kokoh secara hukum dan tidak rentan dibatalkan di tingkat yang lebih tinggi. (Ram)



















