SURABAYA — Viki Toisuta, mantan terpidana kasus narkoba pada tahun 2018 divonis ringan selama 10 bulan dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan, pada sidang Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Safruddin, terdakwa Viki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya,” dalam amar putusan hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih sabu, dua pipet kaca berisi sisa sabu, dua sedotan sekrop, satu set alat hisap narkotika jenis sabu, dan satu bola plastik warna kuning untuk dirampas dan dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Terpisah, menanggapi putusan hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Iswara, saat dikonfirmasi media BNN pada Senin (25/5/2026), menyampaikan bahwa pihak jaksa menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“JPU menerima putusan tersebut karena amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan 3 bulan rehabilitasi,” ujarnya.
Terimanya putusan hakim, lantaran pihaknya menjelaskan bahwa terdakwa terdapat asesmen sebagai penyalah guna narkotika, meski terdakwa Viki adalah residivis narkoba atau mantan terpidana kasus yang sama.
“Terdakwa terdapat asesmen sebagai penyalah guna narkotika serta barang bukti berupa satu kantong sisa pakai dan sarana penggunaan narkotika seperti sedotan,” pungkas Iswara, yang juga tidak melakukan upaya hukum.
Terdakwa selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama 10 bulan serta rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Menur Surabaya sesuai amar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, pada tahun 2018, Viki pernah diamankan oleh jajaran Polsek Mulyorejo bersama tiga rekannya. Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan hingga pada tahun 2019 Viki dan rekan-rekannya divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Pada perkara keduanya kali ini, Viki dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, selama 1 tahun 4 bulan. Terdakwa hanya dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB saat polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa di Jalan Ambengan Batu I Nomor 28-B, Tambaksari, Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Saat petugas datang, Viki sempat membuang barang bukti sabu ke belakang rumah. Namun aksinya diketahui polisi.
Dari lokasi, polisi menyita satu klip sabu seberat sekitar 0,045 gram, dua pipet kaca berisi sisa metamfetamina, seperangkat alat hisap sabu, dua sedotan sekrop, serta perlengkapan lain yang disimpan di dalam bola plastik warna kuning.(Ham)


















