Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Admin Freelance Akui Terima HPS Sebelum Tender RSUD Ponorogo Rp14,3 Miliar

0
×

Admin Freelance Akui Terima HPS Sebelum Tender RSUD Ponorogo Rp14,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai mengungkap dugaan pengaturan tender proyek pembangunan Gedung Paviliun RSUD Ponorogo senilai lebih dari Rp14,3 miliar.

Dalam persidangan, Selasa, 19 Mei 2026, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Novita, seorang admin freelance yang mengurus administrasi sejumlah perusahaan kontraktor.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda, Novita mengaku mengelola dokumen administrasi beberapa perusahaan milik kontraktor bernama Sucipto, di antaranya CV Fajar Makmur, CV Cipta Makmur Jaya, CV Giri Kencana, dan CV Sunda Mandiri.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Jamwas dan Kabadiklat Kejaksaan

“Tugas saya mulai dari melakukan penawaran, kualifikasi ke dinas, menyusun laporan selesai pekerjaan, baru mengurus pencairan,” ujar Novita di ruang sidang.

Jaksa kemudian mendalami proses lelang proyek pembangunan Gedung Paviliun atau peningkatan pelayanan BLUD bidang medis RSUD Ponorogo tahun 2024 yang dimenangkan perusahaan milik Sucipto.

Dalam keterangannya, Novita mengungkap sebelum proses penawaran dimulai dirinya telah menerima dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek. Dokumen tersebut, kata dia, diperoleh dari seorang staf bernama Mela yang disebut menerima dari pihak lain bernama Mujib.

“Dikasih HPS-nya untuk perkiraan harga supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” kata Novita.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Beras Oplosan di Pabrik Sidoarjo, 1 Orang Tersangka

Pernyataan itu menjadi sorotan jaksa karena dokumen HPS seharusnya bersifat terbatas sebelum proses tender berlangsung. KPK menduga adanya kebocoran dokumen internal untuk mempermudah pengondisian pemenang proyek.

Tak hanya itu, Novita juga mengungkap bahwa saat dokumen penawaran diunggah ke sistem Katalog Lokal, hanya perusahaan yang diurusnya yang mengikuti tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Waktu itu yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari kami saja. Tidak ada pembanding,” ujarnya.

Kondisi minimnya peserta tender itu dinilai memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek sejak awal proses pengadaan.

Jaksa KPK juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan yang dikendalikan satu kontraktor untuk mengikuti proyek pemerintah.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Atas pekerjaannya mengurus administrasi perusahaan-perusahaan tersebut, Novita mengaku menerima fee sebesar satu persen dari nilai proyek yang dimenangkan.

Khusus proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo senilai Rp14,3 miliar, ia mengaku menerima upah hingga Rp112 juta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian tender dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang melibatkan sejumlah pihak.(Am)

Example 120x600