BANDUNG – Menjelang putusan sengketa RS Kebonjati, puluhan orang yang mengatas namakan warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 3/12/2024.

Dalam aksi masa tersebut, mereka hanya membentangkan spanduk dan tidak melakukan orasi, atau meneriakan yel yel.

Hal ini menyikapi rencana sidang putusan perkara sengketa tiga Yayasan Kawaluyaan pengelolaan RSU Kebonjati Kota Bandung yang akan dibacakan majelis hakim pada Selasa 3 Desember 2024, akan tetapi putusan tersebut gagal dan ditunda hingga pekan depan.

Salah satu isi tulisan spanduk tersebut adalah “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus diduga kuat melawan dan mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung dengan meletakan sita jaminan di Rumah Sakit berdasarkan Gugatan dari Pengurus Yayasan yang tidak sah dalam perkara nomor 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, sehingga menimbulkan keresahan para dokter dan pasien rumah sakit’.

Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jln Kebonjati nomor 152 Kota Bandung, Ilham Annasrullah, SH, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk aspirasi dari warga Rumah Sakit Kebonjati sehubungan dengan adanya persoalan dalam perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

“Dimana aspirasi yang hendak disampaikan khususnya ditujukan kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa perkara ini untuk memberikan satu keputusan yang seadil adilnya berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan yang sudah ada,” tutur Ilham Annasrullah.

Oleh karena itu, lanjutnya, aspirasi yang disampaikan oleh warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya.

Sementara itu dalam kesempatan sama pihak kuasa hukum dari Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung, Yoga Irawan mengatakan bahwa dalam perkara 598 tersebut pihaknya ditolak sebagai penggugat intervensi yang seharusnya kami diterima.

“Dalam putusan PK nomor 903 yang dikeluarkan September 2024, kami-lah yang berhak sebagai pengurus yayasan.” tuturnya.

“Jadi ada 3 yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Nah dalam keputusan PK itu yang berhak adalah kami, jadi yang lain tidak berhak,” kata Yoga Irawan.

“Maka dalam perkara 598 ini, kami berhak untuk maju sebagai pihak menggugat intervensi, tapi anehnya kami ditolak” tambah Yoga.

Dalam putusan peninjauan kembali sudah disampaikan, bahwa akta nomor 5 milik Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah dibatalkan.

“Bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu-lah satu satunya yayasan yang mengelola Rumah Sakit Kebonjati. Di sini ada SK Kemenkumham dan SK ini hingga saat ini belum dibatalkan. Jadi berdasarkan SK inilah Yayasan Kawaluyaan Pandu yang berhak untuk mengelola Yayasan Kawaluyaan RSU Kebonjati,” tandasnya.

Yoga juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta Ketua PN Bandung dan Penitera PN Bandung untuk menjawab surat dari pihaknya terkait pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budi Asih.

“Yang mana berkasnya kami kirim ke Pengadilan Tinggi. Kami mohon agar itu dicabut karena Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak lagi memiliki legal standing” pungkas Yoga. (Budi)