JAKARTA – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 dengan tema “Bhakti Untuk Keadilan” dan subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa”. Acara ini dihadiri oleh ratusan advokat dari seluruh Indonesia, yang dige Jakarta Barat, pada Kamis, (17/4/2025).

Rakernas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Ketua panitia Morton L. Tobing, S.H. dan sekretaris panitia Abdul Hanan, S.H. turut mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Namun, MA diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut.

Dalam sambutannya, Sobandi memohon dukungan dan kerjasama dari organisasi advokat dan seluruh advokat di Indonesia, terkhusus Peradin untuk memberikan informasi kepada MA atau badan peradilan di bawahnya, apabila ditemukan pelanggaran perilaku etik hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.

Ia juga meminta agar advokat atau Peradin dapat meningkatkan pengetahuan dan integritas. Sehingga dapat memenangkan perkara dengan ilmu pengetahuan dan ilmu hukum yang dipelajari selama ini dan bukan melakukan tindakan yang unprofesional.

Kemudian, Sobandi juga mengingatkan kepada seluruh advokat agar tetap menjunjung tinggi etika profesi, serta tidak mencoba memengaruhi atau menggoda hakim dalam proses peradilan.

“Advokat jangan goda-goda hakim dengan uang. Hakim juga manusia, kadang imannya tipis sehingga bisa tergoda,” ujar Sobandi dihadapan peserta Rakernas.

Ia mengungkapkan modus godaan terhadap hakim yang kerap terjadi, dimulai dari gestur memberikan isyarat seperti jempol, lalu penawaran uang, hingga berujung pada ancaman kekerasan apabila putusan hakim tidak sesuai keinginan pihak tertentu.

“Itu pertama kasih jempol, kemudian tawarkan uang, dan terakhir mengancam dengan kekerasan,” tambahnya.

Sobandi menegaskan bahwa MA mendukung penuh advokat yang bekerja secara profesional sesuai kode etik. Namun sebaliknya, MA juga tidak akan ragu menindak advokat yang terbukti melanggar.

“Bulan lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi telah membekukan berita acara sumpah karena ada advokat melanggar kode etik dan sumpahnya. Bahkan, telah terbit SK pemberhentian dari organisasi advokat,” tutup mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

Rakernas Peradin 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara advokat dan lembaga peradilan demi mewujudkan sistem hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada keadilan. (Ram)