Kasus judi Online, Kho Tobing Wijaya Dituntut 14 Bulan Penjara
SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut terdakwa Kho Tobing Wijaya dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara karena terbukti berjudi secara online melalui situs shobet.com.
Selain itu, uang sebesar Rp 9 juta yang diperoleh Kho Tobing dari perjudian juga dimohonkan untuk dirampas negara, sedangkan handphone yang digunakan untuk berjudi diminta dimusnahkan.
“Menyatakan Terdakwa Kho Tobing Wijaya alias Tobing terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Yustus saat membacakan surat tuntutannya.
Kho Tobing, pria 70 tahun asal Perum Pondok Lestari, Kabupaten Tabanan, Bali, bermain judi jenis bacarat secara daring menggunakan handphone Oppo Reno 8 Z 5G. Ia mengaku hanya bermain sekali pada Februari 2025 dan langsung berhenti setelah menang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kho Tobing Wijaya alias Tobing dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” katanya.
Dalam tuntutannya, JPU Yustus juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta yang merupakan hasil judi dirampas untuk negara. “Satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan,” paparnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Kho Tobing memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menyebut bahwa kondisinya kini sedang sakit, sudah lanjut usia, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya sudah tua, belum pernah dihukum, dan harus menanggung cucu saya yang yatim piatu,” ujar Tobing kepada hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang bersamaan, JPU Yustus juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hidayat, warga Jalan Sawahan Baru 3, Surabaya. Ia dituntut 1,5 tahun penjara atas perbuatan berjudi online. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Hidayat juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan besar.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya satu-satunya pencari nafkah di keluarga,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kho Tobing Wijaya, pria berusia 70 tahun yang tinggal di Perum Pondok Lestari, Tabanan, Bali, diadili karena berjudi online melalui situs Shobet. Ia bermain dari rumahnya pada 17 Februari 2025 menggunakan handphone miliknya.
Dalam persidangan, Kho Tobing mengaku pernah berhenti berjudi, namun kembali bermain dan menang sebesar Rp 9 juta dari saldo awal Rp 2 juta. Ia berdalih langsung berhenti setelah menang. Di hadapan majelis hakim, ia tampak menyesal, menangis, dan mengaku sedang sakit. Atas permintaan jaksa, ia maju ke meja hakim untuk menunjukkan surat dokter.
Dalam perkara yang disidangkan bersamaan, terdakwa lain yakni Muhammad Hidayat, warga Surabaya, juga didakwa berjudi online melalui situs sbobet pada 13 Februari 2025. Ia menggunakan ponsel Oppo F9 dan mentransfer uang sebesar Rp 2 hingga 3 juta ke rekening pihak ketiga. Saat ditangkap, ia tengah kontrol sakit empedu di sebuah rumah sakit di Denpasar. Ia mengakui bahwa akunnya masih memiliki sisa saldo sekitar Rp 2 juta.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, karena perbuatan mereka dilakukan tanpa izin dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari permainan untung-untungan.
Sidang ini menjadi perhatian karena saat itu turut dihadiri Ivan Sugiamto, mantan terpidana kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan tampak duduk di bangku belakang ruang sidang dan mengaku hadir hanya untuk menemui Kho Tobing, yang dikenalnya saat sama-sama ditahan di Rutan Medaeng. Setelah sidang, Ivan sempat menepuk pundak Kho Tobing dan menyapanya sebelum meninggalkan gedung PN Surabaya.(Am)