Mabuk dari Paradise Night Club, Alief Tabrak Pasutri Hingga Tewas
SURABAYA – Moh Alief AR Rozqin bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amirl Iebad tabrak 2 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kedongdoro Surabaya hingga tewas. Saat itu, mobil dikemudikan oleh Alief dengan keadaan mabuk, saat usai pesta miras jenis Captain Morgan bersama teman-temannya di Paradise Night Club di Embong Malang Surabaya.
Kini terdakwa Alief diadili atas dugaan Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di ruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (20/1/2025) Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berlangsung di dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi Reno anak dari alm Sugiono dan Sri Arani.
Reno mengaku tidak mengetahui persis kejadian kecelakanan tersebut. Cuma tahu kecelakan itu diberitahu oleh Babinsa. Pada hari Jumat, itu bapak sama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue. “Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan,” ucap Reno sembari meneteskan air mata.
Begitu mendapatkan kabar, kalau orang tuanya kecelakan, saksi pun datang ke lokasi hingga ke Rumah Sakit. “Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisinya jenasah,” terang Reno.
Reno juga mengatakan bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa yakni kakeknya mendatangi rumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan cacatat ada oret-oretan. “Uang itu saya tolak. Kalau di Kejakasan ada pemberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima,” bebernya.
“Kamu tahu gak, uang itu buat apa?,” tanya Ketua Hakim Edi Saputra Pelawi. “Uang duka,” Jawab Reno.
“Itu intuk meringankan Alief di penjara,” kata hakim.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa Moh Alief Ar Roziqin bersama dengan saksi Moh Gabriel Madani, saksi Azriel Akbar Amrullah, saksi Herman Sujanto dan saksi Moh Amiril Iebad mengkonsumsi Minuman keras (miras) jenis Captain Morgan sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya. Setelah selesai acara miras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Akbar sesampainya di jalan banyu urip Surabaya, Akbar berhenti untuk menurunkan seorang perempuan yang menumpang dari Paradise Club.
Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan keras seperti sedang emosi, yang saat itu dalam pengaruh miras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan.
Selain itu, terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Ariani meninggal dunia di tempat kejadian.(Am)