BAROMETER – Eks tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani divonis bersalah dalam perkara korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ratna Diani Wulansari, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama telah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP tentang korupsi.
Meskipun memiliki jabatan berbeda, Ardhy Wahyu Basuki sebagai mantan Regional Head 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik; dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, ketiganya divonis sama.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 200 juta. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap Ratna disusul dengan ketukan palu.
Usai mendengar vonis hakim, para terdakwa mengambil waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Sementara itu, koordinator penasehat hukum ketiga terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku terkejut dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
“Ya, atas putusan itu tentu kita kaget ya.
sangat-sangat kaget. Sehingga teman-teman dari Pelindo nih, hampir yang jumlahnya ratusan ini kan banyak yang menangis terharu,” tutur Sidabukke saat ditemui usai sidang.
Advokat senior itu menyoroti hukuman yang diberikan terhadap ketiga kliennya itu.
“Siapa pelaku utama, selaku pelaku penyuruh, selaku pelaku pembantu, itu kan hukumannya kan beda-beda. Tapi ini kan dipukul rata jadi 4 tahun semua. Begitu juga dengan dendanya,” ujar Sidabukke.
Yang menjadi catatan, kata Sidabukke, majelis hakim dianggap tidak ada pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Tapi saya melihat tadi persidangan itu tidak ada konsep menimbang, karena semuanya itu adalah sepihak seperti yang dikemukakan oleh penuntut umum. Maka analisis kita, pendapat kita, bukti kita itu enggak ada dipertimbangkan sama sekali,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, fakta persidangan tidak membuktikan adanya uang yang masuk atau dinikmati oleh para terdakwa.
“Kan yang penting itu kan adalah goal daripada pekerjaan itu berhasil.
efektif, efisien, dan murah dan berkualitas.
Kan begitu. Nah, bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan, tidak pernah ada masalah,” bebernya.
Terkait langkah selanjutnya apakah akan menerima putusan atau banding, Sidabukke menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga terdakwa.
“Saya tidak mau mendahului sikap mereka. Jangan melangkah terlalu jauh kalau belum diputuskan oleh klien. Tapi kita punya kewajiban memberikan pandangan-pandangan sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.(Am)

















