BAROMETER – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026 pada Selasa (18/8/2026).
Sebanyak enam orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara MBG tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.
“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang.
Kemudian FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, AB selaku staf pada BGN, serta DYU yang merupakan tenaga ahli pada BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap enam saksi ini menambah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut. (Ram)

















