Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sidang Korupsi CPO, 11 Terdakwa Didakwa Rekayasa CPO Jadi Limbah

0
×

Sidang Korupsi CPO, 11 Terdakwa Didakwa Rekayasa CPO Jadi Limbah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi.

banner 325x300

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing, terungkap dugaan modus para terdakwa dengan menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Fadjar disebut menjabat sebagai Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2017–2024. Ia didakwa bersama 10 terdakwa lainnya.

Para terdakwa lainnya yakni Lila Harsyah Bakhtiar, fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan Aparat Desa di Kediri Dinilai Tanpa Pengawasan Berseragam

Kemudian Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.

Selanjutnya Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil, serta Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.

Berikutnya Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana, Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur, serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

CPO Diduga Disamarkan sebagai Limbah

JPU dalam dakwaannya menjelaskan perkara tersebut bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga.

Pembatasan ekspor tersebut dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor, termasuk kewajiban membayar bea keluar dan pungutan sawit.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor di PN Jakpus

Menurut jaksa, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang dalam ketentuan kepabeanan diklasifikasikan menggunakan Kode HS 1511.

Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor serta kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Komoditas tersebut kemudian disebut menggunakan Kode HS 2306 yang dikategorikan sebagai residu atau limbah padat.

Jaksa menduga perubahan klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor CPO dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Negara Disebut Rugi, Aset Rp696,5 Miliar Disita

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, hingga kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam persidangan untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembelaan masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ram)

Example 120x600