Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Cemburu Meluap, Kakek di Surabaya Pukul Martil Wanitanya hingga Berdarah

70
×

Cemburu Meluap, Kakek di Surabaya Pukul Martil Wanitanya hingga Berdarah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Gegara rasa cemburu meluap, kakek atau pria tua bernama Soepomo harus menjalani hukumannya, lantaran melakukan penganiyaan terhadap Sri Rahayu, pujangga hatinya.

Kini terdakwa Soepomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 2,” ujar Jaksa Yustus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/6/2025).

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soepomo bin Sarijan, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama dalam tahanan, menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Aerosport Mimika, Aspidsus Kejati Papua: Berdasarkan Ketentuan Hukum

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya. Atas perbuatannya terdakwa mengaku emosi saat itu, sehingga korban mengalami luka berat bagian kepala dan dahi dengan 4 jahitan.

Diketahui, Terdakwa Soepomo menyimpan rasa cemburu terhadap Saksi Neneng Sri Rahayu (korban), sering didapati ngobrol dengan pria lain. Kemudian pada Jumat 21 Februari 2025, pada pukul 19.10 wib di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Surabaya.

Baca Juga :  Covid-19 Berlalu, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terapkan Sidang offline

Terdakwa emosi dan kesal lalu mendatangi korban yang sedang tidur didalam kamar kosnya sambil membawa 1 buah martil besi. Terdakwa memukul martil sebanyak 3 kali kena kepala bagian dahi dan bagian belakang, hingga kepala korban mengalami pendarahan, lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos korban.

Perbuatan Terdakwa dilihat saksi Hartatik yang keluar dari kamar kosnya dan mendengar ada keributan di kamar kos korban, akhirnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Benowo di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Bongkar 129 Lapak PKL Kawasan Jembatan Suramadu

Berdasarkan Visum Et Repertum RS.Bunda, pemeriksaan seorang penderita, nama Neneng Sri Rahayu usia (48), ditemukan Luka terbuka di kepala belakang, ukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, kedalaman 0,5 cm, akibat benda tajam. luka terbuka di dahi dengan ukuran 3×3 cm dan 2×3 cm.(Am)

Example 120x600