Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kesaksian Kemenperin di Sidang BRI: Proyek Mesin Rp108 Miliar Ternyata Fiktif

2
×

Kesaksian Kemenperin di Sidang BRI: Proyek Mesin Rp108 Miliar Ternyata Fiktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Pusat mengungkap fakta baru, mengenai manipulasi dokumen negara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Empat orang saksi diantaranya Koordinator Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ahmad Soib.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Soib secara tegas menyatakan bahwa proyek pengadaan paket mesin pendukung industri tahun 2023 di Direktorat Jenderal Industri Farmasi, Kimia, dan Tekstil (IKFT) senilai Rp108 miliar tidak pernah ada.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BRI Unit Kebon Baru, 3 Saksi Diperiksa Kepala Unit Putusan Sela

“Tidak ada,” ujar Ahmad Soib saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai keberadaan proyek tersebut.

Ahmad Soib menjelaskan bahwa nilai pagu anggaran di Direktorat Industri Kimia Hilir Kemenperin selama satu tahun anggaran 2023 hanya sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut sudah mencakup seluruh belanja barang dan operasional lainnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proyek resmi Kemenperin seharusnya tercatat dan dapat diverifikasi secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Fiktif di PT Telkom Indonesia

Kasus ini menyeret Frengky Hasoloan, mantan Relation Manager BRI Jakarta Pusat, sebagai terdakwa. Frengky didakwa meloloskan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp122 miliar dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking principle).

Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini, pada intinya meliputi:

Kontrak Fiktif: Penggunaan dokumen kontrak kerja palsu dari tiga kementerian untuk mengajukan kredit.

Kolusi Pihak Swasta: Melibatkan Maria Lastry Gultom (Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo) serta Li Putri Nazara (Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama) selaku pemohon kredit.

Baca Juga :  Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Aliran Dana: Setelah dana Rp122 miliar cair, uang dialihkan ke empat rekening perusahaan lain yang dikuasai Maria.

Suap: Terdakwa Frengky diduga menerima komisi (fee) sebesar Rp800 juta atas kelancaran pencairan dana tersebut.

Akibat manipulasi ini, fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet total (kolektibilitas 5) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Atas perbuatannya, Frengky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Amri)

Example 120x600