Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta Bersama 5 Saksi Lain Terkait Kasus Dugaan Perintangan Perkara Korupsi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herry Swantoro (HS) beserta lima orang saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar, pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan enam saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pejabat pengadilan hingga pihak legal dari perusahaan besar.
Adapun para saksi yang diperiksa tersebut, yakni:
1. HS, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
2. YY, Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
3. AS, Sopir tersangka MS
4. WNR, Legal Permata Hijau Group
5. MBHHA, Legal Wilmar Group
6. LNR, Legal Musim Mas Group
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir sengaja dihalangi, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh sejumlah pihak,” ujar Harli dalam siaran tertulis pada Kamis (15/5/2024).
Lebih lanjut Harli menjelaskan tindak pidana yang dimaksud mencakup kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Lalu kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, dan kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari hingga April 2022, atas nama tersangka JS
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini kata Harli menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak setiap upaya menghalangi jalannya proses hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan negara. (Ram)